Tak Usah Takut Mahal, Segini Biaya Resmi Balik Nama dan Mutasi Kendaraan Bermotor

Adi Wira Bhre Anggono,Erwan Hartawan - Senin, 7 September 2020 | 15:45 WIB

Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) (Adi Wira Bhre Anggono,Erwan Hartawan - )

Untuk yang akan melakukan mutasi atau balik nama, ini kisaran biaya resmi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga: Dapat Surat Ini Bikin Malu Aja! Surat Tagihan Penunggak Pajak Kendaraan Mulai Dikirim ke Rumah

Bagi yang ingin mutasi atau balik nama ini rincian biayanya.

Pajak pokok kendaraan bermotor (PKB):

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

- Kendaraan roda dua Rp 100.000

- Kendaraan roda empat Rp 200.000

Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

- Kendaraan roda dua Rp 25.000

- Kendaraan roda empat Rp 50.000