Otomania.com - Buron selama empat tahun lamanya, akhirnya pelaku pencurian unit motor berhasil diringkus polisi.
Polsek Kasui Polres Way Kanan meringkus DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor.
Meansir dari TribunLampung.co.id, pelaku pencurian tersebut beraksi di Dusun Tanjung Rejang, Kampung Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui, Way Kanan.
Tersangka inisial AM (28) warga Kampung Tanjung Bulan, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Kasui Iptu Eko Budiarto menerangkan pada Selasa, 02 Desember 2016, pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: Pengendara NMAX Disergap Polisi, Ternyata Buron Karena Hina Protokol Kesehatan dan Polisi
Korban Sutiono bangun tidur dan melihat sepeda motor Yamaha Vega R warna merah, Nopol BE 7846 WH, yang terparkir di ruang tamu sudah tidak ada.
Kemudian, kata Eko, korban melihat pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka.
“Kunci juga dalam keadaan rusak,” kata Eko, Rabu, 26 Agustus 2020.
Modus pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kunci pintu bagian belakang, lalu masuk dan mengambil sepeda motor milik korban.
Selanjutnya, pelaku keluar melalui pintu depan rumah korban.
Eko menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2020 pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Mobil Dinas BNN Terguling Diamuk Warga, Buronan Sukses Kabur Lagi