Empat Tahun Jadi Buron Polisi, Begini Akhir Dari Pelaku Pencuri Motor

Parwata - Rabu, 26 Agustus 2020 | 17:45 WIB

Buron 4 Tahun, Pelaku Curanmor di Way Kanan Akhirnya Tertangkap Tim Tekab 308. (Parwata - )

Tim Tekab 308 Polsek Kasui mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil menangkap tersangka di Dusun Lebak Sari, Kampung Tanjung Bulan, Kecamatan Kasui, Way Kanan.

Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna merah, Nopol BE 7846 WH langsung dibawa ke Mapolsek Kasui guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," tandas Kapolsek.

Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan "Buron 4 Tahun, Pelaku Curanmor di Way Kanan Akhirnya Tertangkap Tim Tekab 308".