Otomania.com - Untuk bisa memilki SIM golongan B1 dan B2 ini syarat utama yang harus dimiliki.
Ada tahapannya untuk bisa memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) golongan B1 Dan juga B2.
Yakni pemohon harus mengantongi terlebih dulu golongan SIM A jika ingin memlikinya.
Hal tersebut dibenarkan oleh pihak dari kepolisian bahwa bagi pemohon SIM B1 dan B2 harus memiliki SIM A terlebih dahulu.
Jika golongan SIM A tersebut belum punya maka tidak bisa memperoleh SIM B1 dan B2.
Baca Juga: Enggak Perlu Mudik, Perpanjang SIM di Luar Kota Bisa Kok, Begini Syaratnya
Hal itu disampaikan langsung oleh Kompol Lalu Hedwin Hanggara, selaku Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Iya benar si pemohon harus mempunyai SIM A dulu. Karena itu sebagai dasar dari B1 dan B2.
Karena kalau tidak punya, dianggap belum mampu mengemudikan kendaraan yang kecil," kata Hedwin saat dihubungi, Rabu (26/8/2020).
Menurut Hedwin, Surat Izin Mengemudi (SIM) terbagi dalam beberapa golongan, yakni SIM A, B1, B2, C, dan D.
Khusus untuk kendaraan besar empat roda atau lebih menggunakan SIM B1 dan B2.
Baca Juga: Sering Jadi Pertanyaan, Gagal Ujian SIM Perlu Biaya Lagi Untuk Mengulang? Polisi Tanggapi Begini
Menilik Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM B1 dan B2 dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan.
SIM B1 dan B1 Umum, yakni untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.
Sedangkan SIM B2 dan B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.
Hedwin melanjutkan, proses pembuatannya juga hanya bisa di masing-masing Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Ada beberapa tes, mulai teori hingga prakte yang harus dilalui pemohon.
Baca Juga: Pemohon SIM Sudah Daftar Online Tapi Tidak Datang, Uang Pendaftran Hilang Enggak Ya?
Biaya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka tarif penerbitan SIM B1 dan B2, yaitu Rp 120.000.
Sedangkan perpanjang Rp 80.000. Tarif di atas belum termasuk biaya asuransi Rp 30.000, dan tes kesehatan Rp 25.000.