Otomania.com - Pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) yang sudah daftar secara online tetapi tidak datang di hari yang telah ditentukan apakan uang pendaftarannya bisa dikembalikan?
Kepolisian Republik Indonesia telah menyediakan layanan bagi masyarakat untuk pembuatan SIM online.
Bagi pemohon SIM kini bisa memilih cara praktis dengan menggunakan layanan secara online tersebut.
Dan bahkan tidak hanya membuat SIM, Anda juga dapat melakukan perpanjangannya melalui layanan berbasis online ini.
Sebelumnya perlu diketahui, layanan ini hanya disediakan bagi Anda yang ingin membuat dan memperpanjang SIM A dan C saja.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya Incar Pelanggar Rambu, Marka, dan Tak Pakai Helm. SIM Mati Atau Tidak Punya Bukan Prioritas
Selain dari dua jenis SIM tersebut maka harus dilakukan registrasi secara langsung terlebih dahulu.
Pendaftaran membuat SIM secara online ini dapat dilakukan kapan dan di mana saja menginginkannya.
Yakni dengan menggunakan perangkat seperti smartphone, komputer atau laptop yang sudah terhubung dengan jaringan internet.
Menariknya dengan melakukan registrasi secara online, Anda bisa menentukan waktu kedatangan sesuai dengan kemauan.
Namun yang menjadi pertanyaan bagaimana jika pemohon SIM yang telah mendaftar online tetapi tidak hadir pada tanggal kedatangan yang dipilih?
Menanggapi hal tersebut, Kompol Lalu Hedwin Hanggara selaku Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya pun berikan penjelasan.
Baca Juga: Tes Psikologi Untuk SIM Perlu Dilakukan? Seperti Ini Pendapat Pemerhati Masalah Transportasi