Otomania.com - Video yang viral mengenai polisi yang meminta uang Rp 1 juta kepada turis Jepang saat razia diklaim sudah mendapat sanksi dari Kepolisian RI (Polri).
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, kejadian pemerasan di Jembrana, Bali tersebut terjadi pada pertengahan 2019.
"Polri sudah mengambil tindakan tegas terhadap oknum Polri tersebut," kata Argo melalui keterangan tertulis, Jumat (21/8/2020).
Namun, tak dirinci mengenai bentuk sanksi atau tindakan tegas yang diberikan.
Argo mengatakan, tindakan oknum tersebut tidak dibenarkan. Polri pun meminta maaf kepada masyarakat apabila kejadian serupa masih terjadi.
Baca Juga: Viral, Video Polisi di Bali Tilang Turis Rp 1 Juta, Gara-gara Lampu Mati
Polri meminta masyarakat melapor apabila ada anggota kepolisian yang diduga melakukan pungutan liar.
"Masyarakat silakan melaporkan manakala ada tindakan oknum seperti di Jembrana," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, ada dua anggotanya yang diperiksa terkait kasus ini.
Keduanya berpangkat Aipda dan Bripka. "Untuk saat ini kita ambil keterangan dua orang," kata Wibawa saat dihubungi, Kamis (20/8/2020).
Menurut Wibawa, kedua anggota itu mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Pasangan Sesama Sejenis Kepergok Polisi Sedang Mesum di Dalam Mobil, Ngaku Menyesal Ingat Anak Istri
Polisi mendalami penggunaan uang Rp 900.000 yang diterima dari turis Jepang itu serta peran dari masing-masing anggota yang diperiksa.
"Ini masih kita dalami dan yang jelas dia sudah mengakui. Bahwa dia melakukan cuma untuk apanya kita masih dalam pemeriksaan," ujarnya.
Wibawa juga tak mau bicara lebih jauh terkait sanksi terhadap polisi itu. Propam Polres Jembrana masih mengumpulkan bukti.
Namun, Wibawa menegaskan, polisi tersebut terancam dipecat jika memang terbukti memeras turis dengan modus tilang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Klaim Sudah Tindak Polisi yang Minta Rp 1 Juta Saat Tilang Turis Jepang"