Preman Kampung Ngamuk, Tabrak Guru Ngaji Pakai Honda BeAT dan Pukuli Orang Yang Melerainya

Parwata - Senin, 17 Agustus 2020 | 21:00 WIB

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers penganiayaan guru ngaji oleh preman kampung di Mapolres, Senin (17/8/2020). (Parwata - )

Otomania.com - Seorang guru ngaji ditabrak pakai Honda BeAT dan dipukuli oleh preman kampung karena tersinggung saat korban bertanya alamat kepada ibunya.

Guru mengaji tersebut berinisial R (41) berasal dari Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

Sementara pelaku penganiayaan tersebut seorang pria berinisial YSN (30) yang dikenal sebagai preman.

Melansir dari TribunSolo, YSN juga memukuli korban lainnya, berinisial ANA (34) dan AI (36) yang mencoba melerai.

Kejadian bermula saat R mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan alamat salah seorang warga terhadap ibu pelaku.

Baca Juga: Bocah di Bawah Umur Dihajar dan Dirampas Motornya, Gara-gara Ada Pemuda yang Cemburu

Pelaku yang saat itu mengetahui korban menanyakan alamat kepada ibunya, tiba-tiba tersinggung.

"Saat itu pelaku yang dikenal sebagai preman kampung tersinggung atas perbuatan kedua korban," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat gelar perkera di Mapolres Sukoharjo, Senin (17/8/2020).

"Pelaku menilai, kedua korban tidak sopan saat menanyakan alamat S kepada ibu pelaku," imbuhnya.

Tanpa berfikir panjang, pelaku langsung mengambil sepeda motornya jenis Honda Beat AD-3962-ATB.

Pelaku kemudian mengejar kedua korban yang saat itu menuju rumah S.

"Pelaku datang, dan langsung menabrak korban dengan menggunakan sepeda motor, dan mengenai kaki kirinya," jelasnya.

Baca Juga: Gara-gara Duit Rp 15 Juta, Pria Ini Diajak Keliling Pasuruan Sembari Dianiaya di Dalam Mobil, Lalu Dibuang di Pinggir Jalan

Kemudian pelaku turun dari kendaraan dan memukuli korban R dan ANA. Kemudian menendang korban bernama AI.

"Pelaku memukul dengan menggunakan kunci," ucapnya.

"Hal itu membuat korban mengalami luka, dan harus dijahit," tambahnya.

Tidak terima dengan aksi pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.

"Pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang tindakpidana Penganiayaan, dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan," tandasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Tak Hanya Pukuli hingga Luka Robek, Preman Kampung di Kartasura Juga Tabrak Guru Ngaji dengan Motor,