Otomania.com - Empat pelaku penyekapan dan panganiayan dalam mobil karena hutang yang belum terbayarkan berhasil ditangkap polisi.
Empat pelaku tersebut ditangkap polisi pada Kamis (11/6/2020) malam,
Selain empat pelaku, Korps Bhayangkara juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga kuat terlibat dalam penyediaan bom ikan atau bondet.
Melansir dari TribunJatim.com, jadi total ada sebanya enam tersangka yang berhasil diamankan.
Dan hanya satu yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian Polres Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, pihaknya mengamankan empat tersangka penyekapan dan penganiayaan.
"Mereka menyekap dan menganiaya korbannya. Motifnya karena korban ini punya utang sama salah satu tersangka dan belum terbayarkan," kata dia, Jumat (12/6/2020) siang.
Rofiq menyebutkan, awal mulanya, salah satu tersangka yakni M menagih utang ke korban, Amir. Namun, korban tidak bersedia membayarnya karena belum punya uang.