Gara-gara Duit Rp 15 Juta, Pria Ini Diajak Keliling Pasuruan Sembari Dianiaya di Dalam Mobil, Lalu Dibuang di Pinggir Jalan

Parwata - Sabtu, 13 Juni 2020 | 16:00 WIB

Satreskrim Polres Pasuruan menangkap empat pelaku penyekapan sekaligus penganiayaan, Kamis (11/6/2020) malam. (Parwata - )

Otomania.com - Empat pelaku penyekapan dan panganiayan dalam mobil karena hutang yang belum terbayarkan berhasil ditangkap polisi.

Empat pelaku tersebut ditangkap polisi pada Kamis (11/6/2020) malam,

Selain empat pelaku, Korps Bhayangkara juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga kuat terlibat dalam penyediaan bom ikan atau bondet.

Melansir dari TribunJatim.com, jadi total ada sebanya enam tersangka yang berhasil diamankan.

Baca Juga: Sopir Truk Lintas Sumatera Lapor Polisi Setelah Dianiaya Begal, Dua Langsung Ditangkap, Tiga Orang Buron

Dan hanya satu yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian Polres Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, pihaknya mengamankan empat tersangka penyekapan dan penganiayaan.

"Mereka menyekap dan menganiaya korbannya. Motifnya karena korban ini punya utang sama salah satu tersangka dan belum terbayarkan," kata dia, Jumat (12/6/2020) siang.

Rofiq menyebutkan, awal mulanya, salah satu tersangka yakni M menagih utang ke korban, Amir. Namun, korban tidak bersedia membayarnya karena belum punya uang.

Baca Juga: Berakhir Damai, Driver Taksol Dianiaya Oknum Polisi Sampai Berdarah, Gara-garanya Pengantaran Terlalu Lama