Uang Baru Pecahan Rp 75 Ribu Bisa Dipakai Beli Bensin Gak Ya? Berikut Penjelasannya

Parwata,Dia Saputra - Senin, 17 Agustus 2020 | 15:00 WIB

penampilan uang baru Rp 75 ribu edisi HUT ke-75 RI (Parwata,Dia Saputra - )

Otomania.com - Uang baru pecahan Rp 75 Ribu yang diluncurkan hari ini oleh Bank Indonesia (17/08/2020) bisa dipakai beli bensin gak ya? Berikut penjelasannya.

Uang baru tersebut dikeluarkan di perayaan hari ulang tahun ke-75 Republik Indonesia (HUT ke-75 RI)

Uang baru yang dikeluarkan tersebut, merupakan edisi khusus Kemerdekan 75 tahun Republik Indonesia.

Dengan nomimal sebesar Rp 75 ribu dalam bentuk kertas.

Baca Juga: Tanpa Ada Logo HUT RI, Lexi Satu Ini Tampil Bak Edisi Spesial Hari Kemerdekaan

Hal itu diketahui dari udangan yang diterima Kompas.com dari Bank Indonesia pada Minggu (16/08/2020).

Dalam undangan tersebut dijelaskan jika pengeluaran uang khusus tersebut bakal dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Di bagian muka uang baru tersebut terdapat gambar proklamator Republik Indonesia Soekarno - Mohammad Hatta.

Lalu di bawahnya ada gambar moda transportasi kebanggan masyarakat Indonesia, MRT.

Gubernur Bank Indonesia Perry Wajiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertanda tangan.

Yang unik, Rp 75 ribu ditulis seperti terpisah.

"75 lebih besar dan menyusul di belakangnya "000" dengan bentuk yang jauh lebih kecil.

Hal ini seperti menunjukan rencana redenominasi dengan memangkas nol.

Sementara tampak belakang uang ini adalah gambar deretan anak-anak berbaju adat dari Sabang sampai Merauke.

Baca Juga: Yamaha Adakan Pesta Merdeka, Potongan Harga Sampai Rp 17 Juta dan Diskon Servis

Bukan Uang Biasa

Di dalam dokumen Uang Khusus Logam Bank Indonesia dijelaskan, uang rupiah khusus merupakan uang yang dikeluarkan oleh BI dalam rangka memperingari peristiwa atau tujuan tertentu.

Uang rupiah khusus tersebut memiliki nilai nominal yang berbeda dari nilai jualnya.

Uang rupiah khusus terdiri dari koin edisi khusus dan atau uang kertas yang tidak dipotong sehingga menyerupai satu lembaran besar yang terdiri dari beberapa lembar uang (uang tersambung).

Untuk diketahui, uang rupiah khusus merupakan alat pembayaran yang sah, namun biasanya tidak digunakan sebagai alat tukar.

Uang rupiah edisi khusus merupakan sarana perkembangan numismatika atau koleksi uang di Indonesia.

"Setiap edisi dikeluarkan denngan kemasan yang menarik dan unik sehingga sering dijadikan sebagai cenderamata," kata BI dalam keterangan resmi seperti dikutip dari  https://makassar.tribunnews.com/

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok, BI Rilis Uang Baru Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI"