Uang Baru Pecahan Rp 75 Ribu Bisa Dipakai Beli Bensin Gak Ya? Berikut Penjelasannya

Parwata,Dia Saputra - Senin, 17 Agustus 2020 | 15:00 WIB

penampilan uang baru Rp 75 ribu edisi HUT ke-75 RI (Parwata,Dia Saputra - )

Yang unik, Rp 75 ribu ditulis seperti terpisah.

"75 lebih besar dan menyusul di belakangnya "000" dengan bentuk yang jauh lebih kecil.

Hal ini seperti menunjukan rencana redenominasi dengan memangkas nol.

Sementara tampak belakang uang ini adalah gambar deretan anak-anak berbaju adat dari Sabang sampai Merauke.

Baca Juga: Yamaha Adakan Pesta Merdeka, Potongan Harga Sampai Rp 17 Juta dan Diskon Servis

Bukan Uang Biasa

Di dalam dokumen Uang Khusus Logam Bank Indonesia dijelaskan, uang rupiah khusus merupakan uang yang dikeluarkan oleh BI dalam rangka memperingari peristiwa atau tujuan tertentu.

Uang rupiah khusus tersebut memiliki nilai nominal yang berbeda dari nilai jualnya.

Uang rupiah khusus terdiri dari koin edisi khusus dan atau uang kertas yang tidak dipotong sehingga menyerupai satu lembaran besar yang terdiri dari beberapa lembar uang (uang tersambung).

Untuk diketahui, uang rupiah khusus merupakan alat pembayaran yang sah, namun biasanya tidak digunakan sebagai alat tukar.

Uang rupiah edisi khusus merupakan sarana perkembangan numismatika atau koleksi uang di Indonesia.

"Setiap edisi dikeluarkan denngan kemasan yang menarik dan unik sehingga sering dijadikan sebagai cenderamata," kata BI dalam keterangan resmi seperti dikutip dari  https://makassar.tribunnews.com/

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok, BI Rilis Uang Baru Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI"