Otomania.com - Jangan kaget bila tiba-tiba saja pajak motor yang harus Sobat bayar punya nominal yang tidak seharusnya.
Misalkan pajak kendaraan bermotor sport 150 cc yang seharusnya paling mahal Rp 450 ribuan tapi malah diwajibkan bayar pajak hingga Rp 2,5 juta.
Hal ini pun juga bisa terjadi pada kendaraan roda empat atau mobil, di mana wajib pajak harus membayar jauh di atas angka pajak yang tertera di STNK.
Ternyata biang keroknya adalah jika motor atau mobil Anda sering dipakai melanggar aturan lalu lintas.
Sebagaimana kita tahu sekarang adanya tilang online atau tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di beberapa kota.
Tilang elektronik ini yang memungkinkan motor atau mobil harus bayar pajak sampai jutaan Rupiah.
Apalagi sekarang diberlakukan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap seperti di DKI Jakarta.
Pelanggar sistem ganjil genap sanksinya sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni sanksi pelanggaran rambu lalu lintas.
Pelanggar bisa dipidana dan dipenjara selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.
Pengendara yang melanggar dan kena jepretan kamera ETLE masuk ke sistem yang dimiliki Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dari hasil jepretan kamera itu akan dicocokkan kendaraan yang melanggar dengan data yang ada di pihak kepolisian.
Kemudian dikirim surat konfirmasi sesuai alamat di STNK tersebut.
Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi android.
Konfirmasi juga bisa dikirimkan langsung ke Posko E-TLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Diberi batas waktu untuk melakukan konfirmasi sampai 5 hari.
Konfirmasi dapat mengklarifikasi siapa yang jadi subjek pelanggar.
Begitu juga jika kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dibalik nama.
Baca Juga: Bolehkah Saat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cuma Bawa Fotokopi KTP?
Lalu bagaimana jika pelanggar sudah konfirmasi tapi tidak bayar denda tilang?
Denda tilang yang tidak dibayarkan setelah dikonfirmasi akan diakumulasikan saat pemilik kendaraan bayar pajak.
Jadi ketika yang bersangkutan membayar pajak, maka akan ditambahkan jumlah denda tilang elektronik.
Jadi, kalau kesalahan dalam berkendara dilakukan berulang dan terekam kamera tilang elektronik denda pelanggaran dijumlahkan.
Jika sampai 4 kali melakukan kesalahan dengan denda Rp 500 ribu bisa Rp 2 juta yang harus dibayarkan.
Kasus seperti ini bisa biasa dikatakan tilang dengan pasal berlapis atau tilang berulang.
Misalnya sekali melanggar ganjil genap, kemudian melanggar lampu merah disusul melanggar marka jalan.
Tilang yang berulang dendanya bisa mencapai Rp 2 juta.
Baca Juga: STNK Hilang Masih Bisa Bayar Pajak Kendaraan? Berikut Penjelasannya
Pernah terjadi dan viral
Tilang dengan pasal berlapis ini mengingatkan kita pada Adi Saputra yang viral di media sosial tahun lalu.
Adi Saputra merusak motor ceweknya di depan petugas yang mau menilangnya di kawasan BSD Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/19).
Setelah diperiksa, Adi ternyata tidak memakai helm, tidak pegang SIM, dan tidak membawa STNK.
Ketika itu Kasat Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin menyebut Adi ditilang karena melawan arus, tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, hingga tidak mematuhi perintah Polri.
Pasal 281 (UU Lantas dan Angkutan Jalan) tidak memiliki SIM denda maksimal Rp 1 juta.
Adi juga ditilang dengan Pasal 288 karena tidak membawa STNK saat berkendara. Denda maksimal atas pelanggaran pasal itu adalah Rp 500 ribu.
Kemudian Pasal 391 ayat (1) tidak mengenakan helm, denda maksimal Rp 250 ribu.
Juga ditilang karena membiarkan kekasihnya tidak mengenakan helm sebagaimana diatur dalam Pasal 291 ayat (2). Denda maksimal atas pelanggaran itu adalah Rp 250 ribu.
Kemudian Adi juga ditilang Pasal 282 karena tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas Polri, denda maksimal Rp 250 ribu.
Adi memarahi polisi karena tidak mau ditilang dan banting-banting motor karena merasa kesal.