Bocah di Bawah Umur Dihajar dan Dirampas Motornya, Gara-gara Ada Pemuda yang Cemburu

Parwata - Rabu, 12 Agustus 2020 | 09:50 WIB

Kapolres Kebumen mengintrograsi pelaku sembari memperlihatkan sepeda motor hasil tindak kejahatan di Mapolres Kebumen, Selasa (11/8/2020). (Parwata - )

AKBP Rudy mengatakan, tersangka sempat meminta uang tebusan Rp 1 juta jika korban akan mengambil motornya.

Sehari-hari motor korban digunakan untuk keperluan kedua tersangka.

"Penuturan tersangka, ia hanya ingin memberi pelajaran kepada korban karena cemburu mantan kekasih MK, kini berpacaran dengan korban," ujarnya.

Kapolres menuturkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Tersangka diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul "Pelaku Rampas Motor dan Minta Tebusan Rp 1 Juta, Cemburu Karena Sang Mantan Sudah Berpacaran Lagi".