Bekas Markas Pejuang Kemerdekaan Terancam Proyek Tol Jogja-Solo, Pelaksana Pembangunan Tol Tawarkan Solusi

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 11 Agustus 2020 | 11:50 WIB

Bangunan Cagar Budaya, Ndalem Mijosastran di Dusun Pundong RT 04/RW 05 Desa Tirtoadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Ndalem Mijosastran juga pernah menjadi kantor desa.

"Kebetulan ayah saya Mijosastro menjabat lurah desa mulai tahun 1946 sampai meninggal dunia tahun 1975," ungkapnya.

Setelah mendengar bangunan Ndalem Mijosastran terancam terkena pembangunan Jalan Tol Yogyakarta -Bawen, Widagdo langsung melapor ke Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman.

Dia juga mendatangi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.

Baca Juga: Seorang Polisi Tabrak 6 Mobil Lain Sampai Ringsek, Dua Jukir Terluka Parah, Data Mobil Tak Terdaftar Di BKD

"Keluarga sangat keberatan jika Ndalem Mijosastran terkena jalur tol, karena di situ sudah jelas.

Di dalam undang-undang Nomor 11 tahun 2010 disebutkan pemerintah wajib menghentikan apabila ada salah satu proyek yang mengenai situs cagar budaya, di situ juga ada sanksi-sanksi hukumnya," urainya.

Widagdo tidak menolak proyek strategis nasional jalan tol. Namun jangan sampai pembangunan tersebut lantas tidak memikirkan pelestarian bangunan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah.

"Ini proyek strategis nasional, mau bagaimana lagi, ya terserah pemerintah. tapi saya sangat berharap ini bisa terselamatkan, sangat disayangkan kalau cagar budaya ini kena karena ada nilai historis, nilai seni," tegasnya.

Menurutnya, keluarga sudah menggelar rapat. Meski diakuinya berat, tapi keluarga menyerahkan segala keputusan ke pemerintah.

Baca Juga: Jasa Marga Dapat Laba Bersih Rp 105,7 Miliar Walau Ada Pandemi Covid-19

"Saya punya permintaan, permohonan untuk tetap dilestarikan artinya jangan sampai punah, ya entah nanti bagaimana caranya," pintanya.

Sementara itu, PPK Pelaksana Pembangunan Jalan Tol Yogya-Bawen, Heru Budi, mengatakan terkait cagar budaya Ndalem Mijosatran tetap akan dilestarikan.

Nantinya bangunan akan digeser dan tetap menjadi bangunan cagar budaya.

"Pada intinya bangunan cagar budaya akan digeser, nanti pembayaran seperti biasa, dia membeli tanah di sebelahnya dan akan dipindah di sekitar situ dan tetap menjadi bangunan cagar budaya," tuturnya.

Menurutnya bangunan Ndalem Mijosastran sangat memungkinkan untuk digeser. Sebab bangunanya terbuat dari kayu dan sistem konstruksinya knock down.

"Kemarin pada waktu sosialisasi pemiliknya sudah mengiyakan boleh dipindah tetapi tetap jadi cagar budaya," sebut Heru.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Markas Tentara Indonesia pada Masa Perjuangan Kemerdekaan Terancam Proyek Tol".