Waspada Kendaraan Bodong, Tiga Pelaku Pemalsu STNK Ditangkap Polda Jatim

Parwata - Senin, 10 Agustus 2020 | 12:10 WIB

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko ditemui Rabu (10/6/2020). (Parwata - )

Otomania.com - Tiga pelaku pemalsu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) ditangkap Tim Jogoboyo Resmob Ditreskrimum Polda Jatim.

Dari ketiga pelaku pemalsu STNK yang ditangkap tersebut, salah satu diantaranya adalah seorang wanita.

Mereka diduga kuat membuat STNK palsu untuk memuluskan penjualan kendaraan bodong.

Melansir dari TribunJatim.com, para pelaku antara lain Siti Khoiriyah warga Krajan Jenggawah, Jember, dan Rois Sudin warga Panggungrejo, Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Jangan Beli Kendaraan Tanpa Surat-Surat Alias Bodong, Resiko 4 tahun di Penjara Menanti

Dan satu lagi adalah Suparman warga Kedungpedaringan, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, para pelaku memalsukan STNK sebagai data pendukung mobil yang akan dijual.

Serta untuk meningkatkan kepercayaan pembeli jika ada surat-surat kelengkapan kendaraan.

"Dengan begitu, pembeli mobil yakin dan percaya," terang Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Kena Jebakan Batman, Dua Penjual Motor Bodong di Facebook Dibekuk Patroli Cyber