Otomania.com - Kejadian penutupan jalan terjadi yang menjadikan aktivitas warga terganggu.
Penutupan jalan dengan cara ditembok menggunakan bata ringan tersebut terjadi di Kabupaten Sragen.
Melansir dari TribunJabar.id, penutupan jalan tepatnya di RT 18, Dukuh Nglendok, Desa Gading, Kecamatan Tanon
Jalan yang digunakan 11 Kepala Keluarga itu ditutup tembok oleh Keluarga Sonem yang merupakan pemilik jalan yang ditutup itu.
Atas penutupan jalan dengan tembok itu, aktivitas warga terganggu.
Berikut ini 5 fakta peristiwa penutupan jalan yang dikutip dari Tribun Solo.
1. Jalan Milik Keluarga Sonem
Pemilik awal jalan itu adalah ayah dari Tugiyono. Kini jalan itu dikelola oleh anak-anaknya.
Jalan tersebut merupakan pekarangan yang kemudian dibuat jalan tembus selebar 2,5 meter dan sepanjang 20 meter.
2. Dihibahkan Hanya Jalan Setapak
Anak pemilik tanah, Tugiyono menyampaikan jalan tembus yang terpaksa dibuat tembok blokade berdiri di lahan milik ayahnya.
Mengingat dirinya tidak tahu menahu tanah miliknya kini menjadi jalan tembus selebar 2,5 meter.
"Sewaktu bapak saya membeli tanah itu memberikan sedikit tanahnya untuk dipakai jalan setapak," kata dia kepada TribunSolo.com, Selasa (4/8/2020).
"Kemudian dibangun jadi seperti sekarang, saya tidak tahu siapa yang membangun," tambahnya.
Baca Juga: Tiga Kota di Jawa Timur Kompak Tutup Jalan, Putus Penyebaran Virus Corona
3. Tidak Izin
Tugiyoni mengatakan kakak perempuannya tidak terima atas pembangunan jalan di lahan milik ayahnya.
Hingga akhirnya menutup jalan tembus itu dengan tembok selebar 2,5 meter dan setinggi 1 meter.
Penutupan itu dilakukan Senin (3/8/2020) sebanyak dua titik di jalan tembus.
"Pihak keluarga sebenarnya tidak mempermasalahkan, asalkan izin terlebih dulu," ujarnya.
4. Berselisih
Adapun penutupan menurut Kades Gading, Puryanto bermula saat pemilik tanah merasa tidak dihargai dan tidak terima.
Antara pemilik tanah dengan warga lain mengalami perselisihan.
Penutupan dilakukan Senin (3/8/2020) pagi tanpa kesepakatan warga.
Baca Juga: Ratusan Santri Unjuk Rasa, Tutup Jalan Teluk Naga, Polisi Mau Lewat Jadi Putar Balik
"Dia tidak terima, dibuat jalan karena tanahnya milik dia minta gak boleh buat jalan ya udah diminta untuk ditutup," ungkap dia, Selasa (4/8/2020).
"Permintaan dia lapor ke desa kalau tanahnya dibuat jalan untuk orang Ngledok," katanya menekankan,
Dituturkan Puryanto, warga Ngledok juga menyadari tanah itu memang milik pribadi.
"Awalnya tanah itu pekarangan lalu dibuat tanah tembus, warga Ngeledok dulu gak bilang tau langsung dibangun sampai 3 meter," tutur dia.
"Lalu keluarga mbah Sonem lapor ke desa , karena itu kebon sendiri ya udah, mau di beli warga juga gak boleh untuk jalan," tambahnya.
Anggota RT 18, Heriyanto menyampaikan penutupan itu tanpa ada komunikasi dengan RT dan warga setempat.
"Ada jalan tapi kemarin pagi itu langsung ditutup, warga tidak mengetahui, ujug-ujug ditutup," kata Heri.
Menurut Heri, itu merupakan pekarangan milik Mbah Sonem yang dihibahkan sebagai jalan tembus selebar 2,5 meter dengan panjang masuk sekitar 20 meter.
"Kalau ini ada sertifikat hak milik tapi simbahnya dulu memberikan untuk jalan tembus," ucap Heri.
"Terus diambil alih anaknya dan ditutup begitu saja," tambahnya.
Warga lain, Rebin mengaku harus memutar setengah kilo untuk keluar lantaran penutupan itu.
"Perasaannya, ya yang biasanya bisa lewat sini kayak tidak bisa menerima, muternya jauh," aku dia.
"Harus muter sejauh setengah kilo," tambahnya.
5. Hasil Mediasi
Akhirnya tembok yang dibangun memblokade jalan di RT 18, Dukuh Nglendok, Desa Gading, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen dibongkar Selasa (4/8/2020) sekira pukul 13.45 WIB.
Meski begitu, sempat terjadi adu mulut antara perwakilan keluarga pemilik tanah dengan warga setempat sebelum dilakukan pembongkaran.
Adu mulut itu terjadi sekira pukul 13.15 WIB dan tidak berakhir dengan adu hantam.
Pembongkaran blokade jalan disaksikan Bhabinkamtibnas Desa Gading dan Kepala Desa Gading, Puryanto.
Adapun pembongkaran setidaknya melibatkan 10 orang warga setempat.
Pembongkaran menggunakan palu dan linggis yang digunakan untuk mencongkel tembok herbel selebar 2,5 meter dan setinggi 1 meter itu.
Adapun tembok blokade disisakan kurang lebih 0,5 meter saja.
Selain itu terdapat patok-patok bambu yang ditancapkan di jalan tembus itu.
Pembongkaran ini sesuai dengan kesepakatan mediasi antara warga setempat dengan keluarga pemilik tanah di Kantor Desa Gading, Selasa (4/8/2020).
Kepala Desa Gading, Puryanto menyampaikan berdasarkan denah itu memang ditemukan adanya gambar jalan tembus itu.
"Sertifikat kita sajikan kemudian ditemukan adanya gambar jalan," kata dia.
Mediasi itu berakhir dengan kesepakatan antara warga setempat dengan kelurga pemilik tanah.
"Yang dipakai untuk jalan tembus itu hanya dua meter dikecilkan, pagar-pagar yang sudah dibangun akan dibongkar hari ini," tutur Puryanto.
Pembongkaran akan dilakukan warga setempat.
Puryanto mengungkapkan pemilik tanah sendiri sejatinya sudah meninggal dan menyisakan anak-anaknya.
"Karena semua itu warisan, yang memberi warisan sudah meninggal," ungkap Puryanto.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 5 Fakta Jalan di Sragen Ditutup Tembok, Pembangun Jalan Tak Izin, Sempat Terjadi Cekcok,