Sistem Ganjil Genap Untuk Saat Ini Dinilai Membahayakan, Indonesia Traffic Watch Minta Ditunda

M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 4 Agustus 2020 | 15:20 WIB

Ilustrasi ruas jalan yang terkena aturan perluasan ganjil-genap (M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan di Jakarta kembali diaktifkan mulai Senin (3/8/2020).

Namun hal ini justru dinilai berpotensi bahaya oleh pihak Indonesia Traffic Watch (ITW).

ITW Meminta Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya menunda pemberlakuan ganjil-genap.

Menurutnya kebijakan itu hanya berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keselamatan jiwa masyarakat. 

"Pemerintah melarang berkumpul, ajaibnya, Pemprov DKI dan Polda Metro justru berlakukan kembali kebijakan gage yang potensi menimbulkan kerumunan dan ancaman keselamatan masyarakat," kata Edison Siahaan, Ketua Presidium ITW, Selasa (4/8/2020).

Menurut Edison, kebijakan gage akan memaksa warga yang hanya memiliki satu kendaraan untuk menggunakan transportasi angkutan umum.

Baca Juga: Dishub Jakarta Sebut Sistem Ganjil Genap Diterapkan Agar Warga Tetap Dirumah

Hal itu dinilai akan meningkatkan terjadinya kerumunan di halte maupun terminal dan tempat pemberhentian angkutan umum.

"ITW mendesak agar melakukan evaluasi segera karena penerapan gage potensi meningkatkan terjadinya penyebaran dan penularan virus Covid-19.

Apalagi menerapkan gage dalam kondisi wabah virus seperti saat ini belum mendesak atau untuk demi kepentingan masyarakat," tegasnya.

Untuk itu, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya tidak memaksakan kehendaknya semata.

"Sebab kebijakan akan efektif bila diterapkan dalam waktu dan kondisi yang tepat.

Keselamatan jiwa adalah hukum tertinggi dari semua hukum negara yang ada," ucapnya.

Baca Juga: Mobil Bekas Tipe SUV Kini Cuma Rp 40 Jutaan, Ini Salah Satu Pilihannya

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota sejak Senin (3/8/2020).

Sistem itu dicabut sementara dalam beberapa bulan terakhir bersamaan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah Covid-19.

Sistem ganjil genap berlaku setiap hari kerja, yakni Senin-Jumat, pada pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan sore ke malam pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.