Sistem Ganjil Genap Untuk Saat Ini Dinilai Membahayakan, Indonesia Traffic Watch Minta Ditunda

M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 4 Agustus 2020 | 15:20 WIB

Ilustrasi ruas jalan yang terkena aturan perluasan ganjil-genap (M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - )

Keselamatan jiwa adalah hukum tertinggi dari semua hukum negara yang ada," ucapnya.

Baca Juga: Mobil Bekas Tipe SUV Kini Cuma Rp 40 Jutaan, Ini Salah Satu Pilihannya

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota sejak Senin (3/8/2020).

Sistem itu dicabut sementara dalam beberapa bulan terakhir bersamaan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah Covid-19.

Sistem ganjil genap berlaku setiap hari kerja, yakni Senin-Jumat, pada pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan sore ke malam pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.