Kapolsek Duga Begal Motor Berpengalaman, Tiga Pelaku Modal Celurit Diamankan

Parwata - Jumat, 24 Juli 2020 | 09:00 WIB

Polisi menggiring ketiga pelaku begal di Polsek Tanjung Duren, Kamis (23/7/2020). (Parwata - )

Otomania.com - Tiga pelaku kejahatan jalanan yakni begal motor ditangkap petugas polisi.

Ketiga pelaku tersebut nekat melakukan aksinya karena terdorong ingin pesta minuman keras (miras).

Melansir dari TribunJakarta.com, aksi ketiganya terungkap setelah membegal seorang pemotor di Jalan Sekretaris, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Aksi begal motor tersebut mereka lakukan pada Selasa (14/7/2020) lalu.

Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Agung Wibowo menuturkan, ketiga pelaku berinisial SC (19), RP (17) dan TW (23).

Baca Juga: Mabuk Bikin Malu Mahasiswi, Lapor Kalau Jadi Korban Begal Hingga Viral, Padahal Motornya...

"Pelaku ini membegal kemudian menjual motor tersebut untuk digunakan membeli minuman keras dan mereka melakukan pesta minuman keras," kata Agung di Mapolsek Tanjung Duren, Kamis (23/7/2020).

Agung mengatakan, dalam aksinya di Jalan Sekretaris, ketiga pelaku memepet korbannya yang sedang membawa motor.

Dengan mengacungkan celurit, para pelaku terus memepet hingga akhirnya menendang motor korban.

"Setelah memepet, pelaku menendang motor korban hingga korban terjatuh. Kemudian ketika korban jatuh, korban diajuin celurit hingga korban lari dan motornya dibawa oleh pelaku," kata Agung.

Agung menuturkan, pihaknya menduga kawanan ini sudah sering beraksi membegal motor. Hal itu terlihat dari rapihnya mereka beraksi termasuk dalam menjual motor hasil curiannya.

Baca Juga: Baca Nih, Cara Terhindar Dari Begal Versi Instruktur Defensive Driving

Dalam kasus ini, kata Agung, pihaknya juga sudah membekuk seorang penadah berinisial RH (28) di Depok, Jawa Barat tempat pelaku menjual motor hasil curiannya sebesar Rp 1,8 juta.

Kepada polisi, RH mengaku membeli motor tersebut untuk digunakan oleh istrinya.

"Dari hasil keterangan para pelaku kami masih berusaha mengembangkan TKP lain maupun alat buktinya berupa celurit yang menurut keterangan para pelaku sudah dibuang," papar Agung.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Mubarak mengatakan, berdasarkan hasil cek urine ketiga pelaku positif benzo.

“Jadi sebelum beraksi, mereka pakai benzo. Menjambret terus hasil kejahatannya untuk pesta miras,” kata dia.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun karena dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Remaja Nekat Jadi Begal, Hasil Kejahatan Digunakan untuk Pesta Miras,