Dalam kasus ini, kata Agung, pihaknya juga sudah membekuk seorang penadah berinisial RH (28) di Depok, Jawa Barat tempat pelaku menjual motor hasil curiannya sebesar Rp 1,8 juta.
Kepada polisi, RH mengaku membeli motor tersebut untuk digunakan oleh istrinya.
"Dari hasil keterangan para pelaku kami masih berusaha mengembangkan TKP lain maupun alat buktinya berupa celurit yang menurut keterangan para pelaku sudah dibuang," papar Agung.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Mubarak mengatakan, berdasarkan hasil cek urine ketiga pelaku positif benzo.
“Jadi sebelum beraksi, mereka pakai benzo. Menjambret terus hasil kejahatannya untuk pesta miras,” kata dia.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun karena dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Remaja Nekat Jadi Begal, Hasil Kejahatan Digunakan untuk Pesta Miras,