Petugas Lapas Tabrak ABG Sampai Tewas, Naik Hilux yang Diduga Milik Napi

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 22 Juli 2020 | 21:00 WIB

Toyota Hilux diduga milik napi dipakai gaya sipir lapas, terjang tiga ABG perempuan hingga satu orang tewas (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Seorang petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) yang tengah mengemudikan Toyota Hilux terlibat kecelakaan hingga membuat seorang ABG putri tewas.

Mobil nahas Toyota Hilux kelir putih bernopol DP 8801 AB itu dikendarai oleh PNS sipir lapas bernama Rusdianto (23).

Dari informasi yang dihimpun, mobil tersebut melaju kencang sebelum menabrak 2 motor yang berhenti di pinggir Jalan Jagung Manis yang mengarah ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Nunukan Kalimantan Utara, Selasa (21/07/2020).

Tiga remaja putri terbanting karena kerasnya benturan mobil yang dikendarai Rusdianto.

Baca Juga: Wajah Honda Vario Sampai Tak Berbentuk, Si Sopir Meninggal Dunia Usai Tabrak Keras Truk yang Sedang Parkir

Satu ABG mengalami pendarahan di kepala yang mengakibatkannya langsung tewas di tempat, sementara dua lainnya mengalami luka ringan.

"Itu ada dua motor matic tadi di sini, ada tiga ABG putri, posisi mereka bukan di atas motor, tapi di samping motor dibawah aspal.

Begitu muncul mobil, terlanggar itu motor dan terempaslah tiga anak perempuan itu.

Laju bah memang itu mobil, itulah ada yang meninggal di tempat kasihan," tutur saksi mata kejadian, Anto Leo (44) warga yang kebetulan lewat dan melihat peristiwa maut tersebut.

Setelah menabrak motor dan 3 ABG putri di jalan menuju lapas, Rudi masih belum bisa menguasai laju kendaraan sehingga masuk lahan kosong di pinggir jalan dan terguling.

Baca Juga: Oprek Tangki All New NMAX Jadi 10 Liter, Tak Perlu Ubah Rangka, Segini Harganya

Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung berkerumun mencoba menolong korban maupun pelaku.

Sempat terjadi ketegangan yang mengarah tindakan anarkis.

Beruntung, tak jauh dari lokasi kejadian ada anggota Polres Nunukan yang menetralisir keadaan.

Warga emosi

Banyak warga yang mengenal Rudi karena memang domisili mereka tidak jauh dari keberadaan Lapas Nunukan.

Beberapa warga yang sempat emosi dan hendak melakukan tindakan anarki sempat berteriak-teriak bahwa mobil yang dikendarai oknum sipir tersebut adalah milik salah satu narapidana penghuni Lapas Nunukan.

Baca Juga: Suzuki Ertiga Ludes Tinggal Rangka, Terbakar Mendadak di Malam Hari, Nasib Pengemudinya Gak Karuan

Dimintai tanggapan atas masalah ini, Kalapas Nunukan Taufiq tidak membantah jika anggotanya menjadi penyebab kematian ABG putri bernama Nur Azizah.

Namun, soal mobil yang digunakan diduga salah satu napi kasus narkoba penghuni Lapas Nunukan, Taufiq mengaku tidak tahu menahu.

"Kurang tahu saya mobilnya milik siapa, mobil kita pinjam-pinjam saja.

Anggota kalau ada keperluan pinjam, siapa yang ada mobil kita pinjam, gitu aja,"jawabnya.

Taufiq juga belum bersedia menjawab apakah Rudi bakal dikenai sanksi atau tindakan disiplin lain terkait insiden ini.

Baca Juga: Wajib Cek Tiga Indikator Vital Sebelum Beli Mobil Bekas, Biar Gak Rugi

"Belum sampai ke situ, kami bersama keluarga besar korban masih di acara pemakaman.

Kami yang mengurus segala sesuatu yang diperlukan secara kekeluargaan, kami sepakat akan membantu sepenuhnya apa yang dibutuhkan keluarga korban,’"katanya.

Terancam pidana kurungan enam tahun

Kasat Lantas Polres Nunukan AKP Andre Bahtiar W mengungkapkan, ketiga ABG itu bernama Nur Azizah (13), Anita (13) dan Ira (13).

Mereka merupakan teman sekelas di salah satu SMPN di Nunukan yang kebetulan bertemu dan mengobrol di pinggir jalan.

"Jadi mereka mengobrol di pinggir jalan, mobil yang dikendarai oknum PNS itu melaju kencang dan out of control, berakibat melanggar dua motor dan tiga anak, satu korban bernama Nur Azizah meninggal di tempat,’’katanya.

Baca Juga: Pelaku Aksi Drifting Liar di Blitar Diciduk Polisi, Ternyata Sopirnya Masih Bocah

Andre mengatakan, saat ini polisi mengawal prosesi duka dengan melakukan mediasi antara pihak Lapas Nunukan dan keluarga korban yang berdomisili di jalan Posal Rt 12 Nunukan Timur.

Seluruh biaya dan santunan sudah disepakati menjadi tanggung jawab pihak Lapas Nunukan.

Namun demikian, Rudi yang merupakan pengendara mobil tentu tidak bisa lepas dari jeratan hukum.

Polisi mengenakan pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.

"Sebagaimana dimaksud ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak 12 juta rupiah," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Bisa Kendalikan Mobil, Sipir Lapas Nunukan Tabrak Pelajar SMP hingga Tewas".