"Kurang tahu saya mobilnya milik siapa, mobil kita pinjam-pinjam saja.
Anggota kalau ada keperluan pinjam, siapa yang ada mobil kita pinjam, gitu aja,"jawabnya.
Taufiq juga belum bersedia menjawab apakah Rudi bakal dikenai sanksi atau tindakan disiplin lain terkait insiden ini.
Baca Juga: Wajib Cek Tiga Indikator Vital Sebelum Beli Mobil Bekas, Biar Gak Rugi
"Belum sampai ke situ, kami bersama keluarga besar korban masih di acara pemakaman.
Kami yang mengurus segala sesuatu yang diperlukan secara kekeluargaan, kami sepakat akan membantu sepenuhnya apa yang dibutuhkan keluarga korban,’"katanya.
Terancam pidana kurungan enam tahun
Kasat Lantas Polres Nunukan AKP Andre Bahtiar W mengungkapkan, ketiga ABG itu bernama Nur Azizah (13), Anita (13) dan Ira (13).
Mereka merupakan teman sekelas di salah satu SMPN di Nunukan yang kebetulan bertemu dan mengobrol di pinggir jalan.
"Jadi mereka mengobrol di pinggir jalan, mobil yang dikendarai oknum PNS itu melaju kencang dan out of control, berakibat melanggar dua motor dan tiga anak, satu korban bernama Nur Azizah meninggal di tempat,’’katanya.
Baca Juga: Pelaku Aksi Drifting Liar di Blitar Diciduk Polisi, Ternyata Sopirnya Masih Bocah
Andre mengatakan, saat ini polisi mengawal prosesi duka dengan melakukan mediasi antara pihak Lapas Nunukan dan keluarga korban yang berdomisili di jalan Posal Rt 12 Nunukan Timur.
Seluruh biaya dan santunan sudah disepakati menjadi tanggung jawab pihak Lapas Nunukan.
Namun demikian, Rudi yang merupakan pengendara mobil tentu tidak bisa lepas dari jeratan hukum.
Polisi mengenakan pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.
"Sebagaimana dimaksud ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak 12 juta rupiah," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Bisa Kendalikan Mobil, Sipir Lapas Nunukan Tabrak Pelajar SMP hingga Tewas".