Otomania.com - Sepasang suami istri di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dicokok polisi lantaran menjadi gembong sindikat pencurian motor.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan mengatakan, pelaku masing-masing berinisial G dan F sudah beraksi sebanyak 28 kali.
"Untuk pelaku, G dan F yang diketahui merupakan sepasang suami istri tersebut telah beraksi dari bulan Februari hingga Juli 2020," ungkap Rachmat Hendrawan di Mapolresta Banjarmasin, Senin (20/7/2020).
Dalam menjalankan aksinya, kata Rachmat, kedua pelaku dibantu tersangka AM dan R.
AM dan R bahkan telah beraksi sejak tahun lalu di beberapa wilayah di luar Banjarmasin seperti Martapura, Banjarbaru dan juga Barito Kuala.
"Bahkan pelaku AM dan R telah melakukan aksinya dari bulan Agustus 2019 hingga 8 Juli 2020 yakni sebanyak 17 kali," ujarnya.
Penangkapan sindikat curanmor ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 9 unit sepeda motor yang didominasi motor matik merk Honda Scoopy.
Baca Juga: Truk Mogok di Tol Kena Hajar Suzuki Ertiga, Satu Bocah di Bawah Umur Tewas
Kemudian ada 2 unit kunci letter T, 5 lembar STNK diduga hasil tindak kejahatan, dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 5,5 juta.
Rachmat meminta kepada masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor antara bulan Agustus 2019 hingga Juli 2020 bisa mendatangi Maporesta Banjarmasin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasutri di Banjarmasin Kompak Jadi Sindikat Curanmor, Sudah Beraksi 28 Kali".