Ninja 150 RR Sampai Jip Wrangler Milik Eks Kepala BPN Denpasar Diamankan Kejati, Terkait Gratifikasi?

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 19 Juli 2020 | 21:50 WIB

Kendaraan bermotor mantan Kepala BPN Bali diamankan Kejati (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Sejumlah kendaraan milik milik Tri Nugraha (53) eks Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar diamankan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali.

Aset milik eks Kepala BPN Denpasar tersebut diamankan karena diduga merupakan hasil gratifikasi dan tindakan pencucian uang.

Kendaraan tersebut meliputi dua mobil yakni sebuah double cabin Mazda BT-50 warna putih dan satu unit Jeep Wrangler JK dengan soft top.

Lalu ada juga sebuah Kawasaki Ninja 150 RR warna hijau dan satu unit motir trail lansiran Husqvarna.

Kini keempat kendaraan tersebut terparkir di Kejati Bali dan dibalut dengan tanda garis merah-putih.

Baca Juga: Hasil MotoGP Spanyol 2020: Marc Marquez Menggila Namun Gagal Finis, Fabio Quartararo Persembahkan Podium 1 Pertamanya

Selain kendaraan bermotor, ada pula sejumlah aset lain yang turut diamankan.

Melansir Tribun-bali.com, jaksa juga menyita Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bangunan yang ditempati mantan istri Tri Nugraha di jalan Gunung Talang, Padang Sambian, Denpasar Barat.

Lalu buku tanah hak milik di Dalung, Kuta Utara, Badung atas nama Tri Nugraha.

Selain itu penyidik juga mengamankan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Tri Nugraha sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan gratifikasi pesertifikatan pada November 2019 lalu.

Baca Juga: Marc Marquez Gagal Finis Gara-gara Crash, Ini Arti Istilah Low Side dan High Side yang Menimpanya

Kasi Penkum Kejati Bali, Luga A. Harlianto seizin Kasi Aspidsus Kejati Bali Nyoman Sucitrawan mengatakan, pengamanan aset milik Tri Nugraha dilakukan pada Kamis (16/7).

Kegiatan pengamanan aset itu berlangsung lancar, disaksikan oleh Lurah Padangsambian dan Kepala Lingkungan Buana Indah.

"Barang-barang milik TN ini statusnya masih diamankan, belum disita. Kalau disita harus ada penetapan dari pengadilan," jelasnya dikutip dari Tribun-bali.com, Jumat (17/7).

Dijelaskan Luga, harta benda yang diamankan bisa menjadi barang bukti TPPU.

Baca Juga: Marc Marquez Dikabarkan Patah Tulang Lengan Kanan Akibat Crash Parah di MotoGP Spanyol 2020

Pihaknya mendapat informasi adanya barang-barang milik Tri Nugraha dari seseorang yang mengaku mantan istrinya.

"Jadi, barang-barang itu ada pada penguasaan orang yang mengaku mantan istrinya. Disampaikan bahwa ini barang milik TN," imbuh Luga.

Pihaknya pun menyatakan masih akan melakukan penelusuran apakah masih ada harta benda milik Tri Nugraha lainnya di Bali yang disinyalir terkait dengan perkara ini.

"Kami masih melakukan penelusuran," ucap mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung ini.

Mengenai nilai harta benda yang telah diamankan, pihak belum bisa memastikan.

Dikatakan Luga, nilainya baru diketahui setelah ada putusan pengadilan dan lelang.

"Yang jelas, selain atas nama TN, barang ada yang atas nama orang lain," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul "Disinyalir Hasil Gratifikasi dan Pencucian Uang, Kejati Bali Amankan Aset Tri Nugraha"