Otomania.com - Sejumlah kendaraan milik milik Tri Nugraha (53) eks Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar diamankan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali.
Aset milik eks Kepala BPN Denpasar tersebut diamankan karena diduga merupakan hasil gratifikasi dan tindakan pencucian uang.
Kendaraan tersebut meliputi dua mobil yakni sebuah double cabin Mazda BT-50 warna putih dan satu unit Jeep Wrangler JK dengan soft top.
Lalu ada juga sebuah Kawasaki Ninja 150 RR warna hijau dan satu unit motir trail lansiran Husqvarna.
Kini keempat kendaraan tersebut terparkir di Kejati Bali dan dibalut dengan tanda garis merah-putih.
Selain kendaraan bermotor, ada pula sejumlah aset lain yang turut diamankan.
Melansir Tribun-bali.com, jaksa juga menyita Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bangunan yang ditempati mantan istri Tri Nugraha di jalan Gunung Talang, Padang Sambian, Denpasar Barat.
Lalu buku tanah hak milik di Dalung, Kuta Utara, Badung atas nama Tri Nugraha.
Selain itu penyidik juga mengamankan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).