Ninja 150 RR Sampai Jip Wrangler Milik Eks Kepala BPN Denpasar Diamankan Kejati, Terkait Gratifikasi?

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 19 Juli 2020 | 21:50 WIB

Kendaraan bermotor mantan Kepala BPN Bali diamankan Kejati (Adi Wira Bhre Anggono - )

Tri Nugraha sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan gratifikasi pesertifikatan pada November 2019 lalu.

Baca Juga: Marc Marquez Gagal Finis Gara-gara Crash, Ini Arti Istilah Low Side dan High Side yang Menimpanya

Kasi Penkum Kejati Bali, Luga A. Harlianto seizin Kasi Aspidsus Kejati Bali Nyoman Sucitrawan mengatakan, pengamanan aset milik Tri Nugraha dilakukan pada Kamis (16/7).

Kegiatan pengamanan aset itu berlangsung lancar, disaksikan oleh Lurah Padangsambian dan Kepala Lingkungan Buana Indah.

"Barang-barang milik TN ini statusnya masih diamankan, belum disita. Kalau disita harus ada penetapan dari pengadilan," jelasnya dikutip dari Tribun-bali.com, Jumat (17/7).

Dijelaskan Luga, harta benda yang diamankan bisa menjadi barang bukti TPPU.

Baca Juga: Marc Marquez Dikabarkan Patah Tulang Lengan Kanan Akibat Crash Parah di MotoGP Spanyol 2020

Pihaknya mendapat informasi adanya barang-barang milik Tri Nugraha dari seseorang yang mengaku mantan istrinya.

"Jadi, barang-barang itu ada pada penguasaan orang yang mengaku mantan istrinya. Disampaikan bahwa ini barang milik TN," imbuh Luga.

Pihaknya pun menyatakan masih akan melakukan penelusuran apakah masih ada harta benda milik Tri Nugraha lainnya di Bali yang disinyalir terkait dengan perkara ini.

"Kami masih melakukan penelusuran," ucap mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung ini.

Mengenai nilai harta benda yang telah diamankan, pihak belum bisa memastikan.

Dikatakan Luga, nilainya baru diketahui setelah ada putusan pengadilan dan lelang.

"Yang jelas, selain atas nama TN, barang ada yang atas nama orang lain," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul "Disinyalir Hasil Gratifikasi dan Pencucian Uang, Kejati Bali Amankan Aset Tri Nugraha"