Otomania.com - Satuan Lalulintas Polresta Bandar Lampung memasang marka ruang henti khusus (RHK) bagi para pengendara motor.
Setiap pengendara motor nantinya wajib berhenti di tanda yang telah dibuat oleh petugas tersebut.
Melansir dari TribunLampung.com, jarak antara pengendara motor satu dengan pengendara lainnya sekitar 1 meter.
Pada tahap awal ini, RHK dipasang di pemberhentian traffic light simpang Tugu Adipura, Jumat (17/7/2020).
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha, mengatakan.
Baca Juga: Tak Hanya Himbauan Masker dan Sarung Tangan, Garis Jaga Jarak Pengendara Juga Dibikin di Tangerang
Pemasangan marka tersebut sesuai dengan anjuran pemerintah dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru.
"Social distancing juga diterapkan di jalan raya, saat berhenti di lampu merah pengendara khususnya sepeda motor wajib berhenti di marka itu," ujar Kasat.
Mantan kasat lantas Polres Lampung Timur ini mengatakan, social distancing di jalan raya sudah diterapkan beberapa kota lain di Indonesia.
Selain di Tugu Adipura, pemasangan marka RHK bakal dibuat di perempatan lampu merah Jalan Diponegoro, Lungsir, menyusul titik lain di Kota Bandar Lampung.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Ahmad Husna mengatakan, sejumlah titik jalan perlu diterapkan sosial distancing, terutama di jalan raya yang ramai.
Ia mengatakan, bagi pengendara yang tidak mengindahkan social distancing itu akan dikenakan sanksi oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Didi (30), pengendara, berharap pembuatan marka social distancing yang mirip starting grid di lintasan balap ini tidak hanya menjadi penghias jalan saja.
Pasalnya masih banyak masyarakat kota Bandar Lampung yang belum taat aturan berlalulintas.
"Semoga pengendara motor termasuk saya juga bisa mengikuti aturan ini. Karena sudah dibuat ya pada saat berhenti di lampu merah harus pas dititik itu," kata Didi.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pengendara Wajib Jaga Jarak 1 Meter, Satlantas Polresta Pasang Marka RHK Bagi Sepeda Motor,