Social Distancing di Lampu Merah, Pengendara Motor Wajib Berjarak 1 Meter

Parwata - Sabtu, 18 Juli 2020 | 20:30 WIB

Pengecatan marka RHK dengan Menerapkan Jaga Jarak Pengendara di Tugu Adipura. Pengendara Wajib Jaga Jarak 1 Meter, Satlantas Polresta Pasang Marka RHK Bagi Sepeda Motor (Parwata - )

Otomania.com - Satuan Lalulintas Polresta Bandar Lampung memasang marka ruang henti khusus (RHK) bagi para pengendara motor.

Setiap pengendara motor nantinya wajib berhenti di tanda yang telah dibuat oleh petugas tersebut.

Melansir dari TribunLampung.com, jarak antara pengendara motor satu dengan pengendara lainnya sekitar 1 meter.

Pada tahap awal ini, RHK dipasang di pemberhentian traffic light simpang Tugu Adipura, Jumat (17/7/2020).

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha, mengatakan.

Baca Juga: Tak Hanya Himbauan Masker dan Sarung Tangan, Garis Jaga Jarak Pengendara Juga Dibikin di Tangerang

Pemasangan marka tersebut sesuai dengan anjuran pemerintah dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru.

"Social distancing juga diterapkan di jalan raya, saat berhenti di lampu merah pengendara khususnya sepeda motor wajib berhenti di marka itu," ujar Kasat.

Mantan kasat lantas Polres Lampung Timur ini mengatakan, social distancing di jalan raya sudah diterapkan beberapa kota lain di Indonesia.

Selain di Tugu Adipura, pemasangan marka RHK bakal dibuat di perempatan lampu merah Jalan Diponegoro, Lungsir, menyusul titik lain di Kota Bandar Lampung.