Social Distancing di Lampu Merah, Pengendara Motor Wajib Berjarak 1 Meter

Parwata - Sabtu, 18 Juli 2020 | 20:30 WIB

Pengecatan marka RHK dengan Menerapkan Jaga Jarak Pengendara di Tugu Adipura. Pengendara Wajib Jaga Jarak 1 Meter, Satlantas Polresta Pasang Marka RHK Bagi Sepeda Motor (Parwata - )

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Ahmad Husna mengatakan, sejumlah titik jalan perlu diterapkan sosial distancing, terutama di jalan raya yang ramai.

Baca Juga: Bukannya Tak Penting, Tapi Begini Komentar Pakar Keselamatan Soal Rambu Mirip Starting Grid di Lampu Merah yang Viral

Ia mengatakan, bagi pengendara yang tidak mengindahkan social distancing itu akan dikenakan sanksi oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung.

Didi (30), pengendara, berharap pembuatan marka social distancing yang mirip starting grid di lintasan balap ini tidak hanya menjadi penghias jalan saja.

Pasalnya masih banyak masyarakat kota Bandar Lampung yang belum taat aturan berlalulintas.

"Semoga pengendara motor termasuk saya juga bisa mengikuti aturan ini. Karena sudah dibuat ya pada saat berhenti di lampu merah harus pas dititik itu," kata Didi.


Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pengendara Wajib Jaga Jarak 1 Meter, Satlantas Polresta Pasang Marka RHK Bagi Sepeda Motor,