“Dia terbilang baru dibebaskan. Tapi hukuman tiga kali di penjara sama sekali tidak dijadikannya sebagai pelajaran,” kata Hendra.
Empat tersangka lain merupakan, AR (27) dan SP (27), keduanya warga Kampung Durian, Rantau, Aceh Tamiang, FR (32) penduduk Perkebunan Pulautiga, Tamiang Hulu dan Ay (36) asal Kampung Batangara, Bandarpusaka.
Nama terakhir belakangan diketahui juga merupakan residivis yang sudah empat kali masuk bui.
Namun berbeda dengan Udin, kejahatan yang dilakukan Ay lebih beragam, mulai dari pencurian hingga penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Skutik Masuk Jalur Tol Dihajar Camry Sampai Nyaris Tak Berbentuk
“Jadi dalam kasus ini ada dua residivis, sedangkan tiga tersangka lagi pemain baru,” ungkap Hendra.
Hendra menambahkan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.
Namun dia menegaskan aksi komplotan pencuri ternak ini tidak berkaitan dengan meningkatnya permintaan kambing atau sapi untuk kurban pada hari raya Idul Adha.
“Berdasarkan pemeriksaan sama sekali tidak ada kaitannya, komplotan ini memang mencuri ternak untuk keuntungan sendiri,” tukasnya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul "Ketagihan Mencuri Kambing di Aceh Tamiang, Udin Ditangkap untuk Keempat Kalinya".