Otomania.com - Sebuah aksi kejahatan pencurian barang dengan modus pecah kaca mobil kembali terjadi lagi.
Modus pecah kaca mobil ini terjadi di wilayah hukum Lamongan, tepatnya di pinggir Jalan Raya Babat.
Melansir dari Surya.co.id, tindak kejahatan itu terjadi di depan PT PRIME, Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan.
Dengan korban seorang pria, bernama Indra Soegiarto (39) warga Barata Jaya, Kota Surabaya.
Insiden yang terjadi pada Rabu (8/7/2020) kemarin itu kini menjadi konsentrasi polisi untuk mengungkap pelakunya.
Baca Juga: Satpam Lengah, Uang Rp 259 Juta di Parkiran Bank Raib, Pelaku Pakai Modus Pecah Kaca Mobil
Sebelum kejadian, korban mengaku menuju ke PT PRIME dengan mengendarai Toyota Avanza berwarna silver dengan nopol L 1349 IK.
Setibanya di depan perusahaan tersebut, korban memarkir mobilnya.
Kepada penyidik, korban mengaku memarkir mobil tersebut di pinggir jalan raya, menghadap ke timur depan PT PRIME.
"Semua pintu kendaraan dalam keadaan terkunci," kata Indra kepada polisi saat melapor.
Kemudian ditinggal masuk ke dalam PT PRIME, kurang lebih satu jam korban baru keluar.
Di luar dugaan, korban mendapati mobilnya dengan kondisi kaca depan sebelah kiri keadaan sudah pecah.
Baca Juga: Kaca Innova Ambyar, Rp 230 Juta Melayang, Padahal Mobil Parkir di Depan Minimarket