Dia menambahkan, apabila sudah terkumpul dengan jumlah yang banyak, knalpot brong hasil sitaan itu nantinya akan dimusnahkan.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada pemilik bengkel knalpot supaya selektif menjual knalpot brong kepada konsumen.
"Knalpot itu kan hanya digunakan untuk kontes dan balap. Kita berikan sosialisasi supaya knalpot itu sesuai peruntukannya, tidak digunakan sehari-hari," jelas Kompol Afrian Sayta Permadi.
Satlantas Polresta Solo juga akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, DLH dan UNS guna memastikan kembali ambang batas kebisingan sepeda motor.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Satlantas Polresta Solo Sita 47 Knalpot Brong, Harganya Ada Yang Rp 5 Juta Loh!".