Otomania.com - Satlantas Polresta Solo menyita 47 knalpot freeflow alias brong saat razia selama masa pandemi Covid-19.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Sayta Permadi menyampaikan, kebanyakan pengendara sepeda motor knalpot brong ditindak di wilayah Jalan Slamet Riyadi dan Gladak.
Rata-rata pengguna knalpot brong tersebut para kawula muda yang bukan hanya berasal Solo saja tapi juga luar wilayah Solo.
"Banyak laporan yang masuk ke kita, keluhan masyarakat terkiat suara (knalpot brong) yang meresahkan," ujar Afrian, Rabu (8/7/2020), dikutip dari Tribunjateng.com.
Baca Juga: Pelajar Pengendara Motor Dikeroyok Pesepeda, Pelaku Tak Terima Saat Ditegur Untuk Minggir
Pengendara sepeda motor yang ditindak tersebut lantas diminta mengganti knalpot brong dengan knalpot sesuai standar.
Lanjut Kasatlantas, berdasarkan informasi yang didapatnya, harga knalpot brong itu bervariasi ada yang senilai Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta.
Setelah pengendara sepeda motor mengganti knalpot brong dengan knalpot sesuai standar, ada beberapa pengendara yang meminta kembali knalpot brong miliknya.
"Kita berusaha persuasif, kita berikan penjelasan. Kalau dikembalikan nantinya dipakai lagi," ucapnya.
Baca Juga: Gubernur DIY Tandatangani Penetapan Lokasi Tol Yogya-Solo, Pemasangan Patok Mulai Agustus 2020