Otomania.com - Sebuah mobil dinas berpelat nomor merah tiba-tiba mengalami terbakar.
Mobil yang terbakar tersebut adalah milik dari Kementrian Perhubungan (sebelumnya disebut milik Dinas Perhubungan Provinsi Bali).
Melansir dari Tribun-bali.com, kebakaran mobil itu terjadi Sabtu (4/7/2020) sekira pukul 10.30 Wita pagi.
Api yang membakar mobil akhirnya bisa dipadamkan dengan menggunakan alat pemadam yakni dua buah APAR.
Dari penyelidikan sementara, dugaan mobil terbakar ini karena korsleting pada aliran listrik mesin mobil.
Baca Juga: Sopir dan Penumpang Panik Berhamburan Keluar, Angkot Terbakar di Tengah Jalan Jadi Tontonan
Seperti disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita.
"Dugaan awal korslet sesuai penyelidikan sementara kami," ucap Yogie Pramagita, Sabtu (4/7/2020) dikonfirmasi melalui pesan singkatnya.
Yogie mengaku, bahwa dari informasi pihak terkait bahwa memang mobil itu sudah mangkrak alias tidak terpakai sejak tiga tahun lalu.
Oleh karena itu, terkait dengan adanya kebakaran, menjurus ke listrik korslet.
Karena tidak ditemukan adanya kesengajaan pembakaran hingga saat ini.
"Mobilnya mangkrak sudah tiga tahun," ungkapnya.
Sebelumnya, diketahui mobil terbakar itu awal mula kejadian diketahui oleh pihak Dishub Cekik kemudian informasi masuk dari Kasi panpim Pol PP Gede Widiada ke Kasatpol PP Jembrana.
Di mana mobil yang diletakkan di kantor UPT jembatan timbangan dinas perhubungan Provinsi Bali itu, terparkir dan mengalami kebakaran.
Dari kejadian ini perkiraan kerugian kurang lebih Rp 159 juta.
Sedangkan api berhasil dijinakkan, sekitar 30 menit dengan menggunakan dua buah tabung apar.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tiga Tahun Mangkrak di Jembrana, Mobil Dishub Bali Ini Tiba-tiba Terbakar, Begini Penjelasan Polisi,