Otomania.com - Seorang pelaku kejahatan yakni maling kambing berhasil ditangkap petugas polisi karena motornya ketinggalan.
Maling tersebut berhasil ditangkap petugas Polsek Kejobong Polres Purbalingga karena motor miliknya tertinggal saat aksinya diketahui warga.
Melansir dari TribunJateng.com, pelaku berinisial WH (36) warga Desa Gelang, Kecamatan Rakit, Warga Kabupaten Banjarnegara.
Pelaku melakukan aksinya di Desa Gumiwang, Kejadiannya pada Sabtu, akhir Juni 2020.
Baca Juga: Honda CRF 150 Raib Digondol Maling, Pelaku Terekam CCTV, Dua Berbaju Rapi Dua Lainnya Berjaket Ojol
Kronologi
Kapolsek Kejobong AKP Suswanto membeberkan kronologi kejadian, korban pencurian bernama Sokana.
Pria lanjut usia berumur 70 tahun itu semula mendengar suara gaduh, jelang subuh.
Sumber suara itu berasal dari kandang kambing. Waktu itu, lanjut AKP Suswanto, korban terbangun sekitar pukul 02.00 WIB.
"Korban langsung mengecek ke kandang kambing, tiba-tiba ada orang berlari dari arah kandang kambing. Dia coba kabur, karena ketahuan," kata AKP Suswanto.
Korban pun berteriak meminta tolong, berharap warga setempat segera datang.
Korban juga berupaya mengejar pelaku, dan warga pun berdatangan mendengar teriakan korban.
Baca Juga: Daihatsu Ayla Mendadak Ngambang, 4 Roda Ditukar Batu Ganjalan Sama Maling
Mereka turut mengejar si maling, sayangnya pelaku berhasil kabur tanpa jejak.
Warga semula kecewa, namun kekecewaan itu mendadak menjadi gembira saat mereka kembali ke kandang kambing.
Ternyata ada sepeda motor misterius di dekat kandang yang diduga milik maling. Mereka pun mendatangi kantor Polsek Kejebong, dan melaporkan kejadian pencurian itu.
Polisi mendatangi TKP, lalu mengamankan 1 unit sepeda motor yang tertinggal tadi.
Berdasarkan kendaraan yang tertinggal di lokasi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pemiliknya.
Baca Juga: Serang Petugas dan Tak Hiraukan Tembakan Peringatan, Pelaku Maling Motor Bolong Kaki Kanannya
Pemilik sepeda motor diduga merupakan pelaku percobaan pencurian kambing di Desa Gumiwang.
"Setelah teridentifikasi kita coba lakukan penangkapan tersangka."
"Namun karena selalu berpindah tempat ia baru bisa diamankan Kamis (2/7/2020) saat pulang ke rumahnya," kata kapolsek.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa saat diamankan, tersangka mengakui semua perbuatannya.
Ia juga mengaku telah empat kali mencuri kambing di tempat yang sama. Namun hanya berhasil sekali membawa lari kambing milik korban.
Barang Bukti
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu Honda Genio warna hitam bernomor polisi R-3437-IM.
Selain itu juga tas berisi pisau dan tatah kecil, besi, lakban hitam, kantong kandi plastik warna putih. Dan sarung warna coklat motif kotak- kotak, dan sandal warna cokelat merk Gosom.
"Tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Banjarnegara dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2008," kata kapolsek
Kapolsek menambahkan, saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hal itu untuk mendapat informasi lanjutan demi pengembangan kasusnya.
"Kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Maling Kambing Purbalingga Berhasil Ditangkap Berkat Motor Ketinggalan,