Otomania.com - Pembalap Moto2, Doni Tata melakukan klarifikasi dan permintaan maaf atas kegiatan trabasan yang ia lakukan di Gunung Sumbing.
Kegiatan trabasan dengan motor trail yang dilakukan di kala pandemi Covid-19 itu menjadi perbincangan banyak orang.
Sebelumnya, Doni Tata dan 23 rekannya melakukan aksi trabas gunung Sumbing menggunakan motor trail.
Kegiatan trabas ini kemudian ramai diperbincangan warganet lantaran kegiatan pendakian dan aktivitas lainnya masih ditutup.
Baca Juga: Toyota Kijang Innova Bekas 2014-2015 Mulai Rp 200 Jutaan, Mesin Diesel Banyak Dipilih
Selain itu, untuk aktivitas trabas di gunung Sumbing sudah tidak diizinkan sejak 2018 lalu.
"Aktivitas trabas dilarang di gunung Sumbing (hutan lindung Sumbing). Perum Perhutani KPH Kedu Utara tidak pernah bekerjasama untuk pengelolaan wisata dengan membuka jalur kendaraan ke gunung Sumbing." keterangan dalam unggahan foto di Instagram @sindorosumbingmountain.
Oleh karena itu, Doni Tata mendapat surat teguran dari pihak terkait.
Belum lama ini, Pembalap Moto2 itu akhirnya minta maaf atas tindakan yang dilakukannya.
Hal tersebut diketahui dari video yang diunggah di Instagram @sindorosumbingmountain pada Jumat,(26/6/2020).
Dalam video, tampak Doni Tata hadir bersama ketua komunitas trabas Squad 05 Yogyakarta dan didampingi Kapolres Wonosobo, AKBP Frankky Ani Suhiharto.
"Saya Doni Tata mewakili rombongan komunitas Squad 05 Jogjakarta. Hari ini didampingi Kapolres Wonosobo, ADM KPH Kedu Utara Perum Perhutanan dan perwakilan penggiat pecinta alam. Dengan ini kami mohon maaf atas kesalahan kami," kata Doni Tata.
Kendati demikian, Doni beserta rombongan mengaku, tidak mengetahui bahwa ada edaran terkait larangan ke gunung tersebut.
Selain itu, kegiatan naik gunung Sumbing dianggap sudah melalui prosedur yang berlaku.
Bahkan sudah membayar tiket serta kegiatannya didampingi oleh pihak Basecamp.
Baca Juga: Mumpung Promo, ECU BRT Juken 5+ Untuk Kawasaki KLX 230 Cuma Segini Harganya
"Kami dan rombongan sungguh tidak mengetahui segala peraturan dan edaran Perum Perhutani, tentang aturan yang berlaku," jelasnya.
Atas kesalahan itu, Doni Tata beserta 23 rekannya dihukum menanam 500 pohon tegakan untuk masing-masing orang.
Sehingga total pohon yang harus ditanam menjadi 11.500 pohon tegakan.