Doni Tata Minta Maaf, Lagi Pandemi Malah Asik Trabasan di Gunung Sumbing, Sanksi Menanti

Adi Wira Bhre Anggono,Ahyan Putra - Selasa, 30 Juni 2020 | 15:30 WIB

Pembalap Doni Tata Minta Maaf Soal Aksinya Terabas Gunung Sumbing Saat Pandemi (Adi Wira Bhre Anggono,Ahyan Putra - )

Hal tersebut diketahui dari video yang diunggah di Instagram @sindorosumbingmountain pada Jumat,(26/6/2020).

Baca Juga: Mobil Toyota Alphard Milik Via Vallen Dibakar Orang Misterius, Pelaku Terekam CCTV, Berikut Kronologi Lengkapnya

Dalam video, tampak Doni Tata hadir bersama ketua komunitas trabas Squad 05 Yogyakarta dan didampingi Kapolres Wonosobo, AKBP Frankky Ani Suhiharto.

"Saya Doni Tata mewakili rombongan komunitas Squad 05 Jogjakarta. Hari ini didampingi Kapolres Wonosobo, ADM KPH Kedu Utara Perum Perhutanan dan perwakilan penggiat pecinta alam. Dengan ini kami mohon maaf atas kesalahan kami," kata Doni Tata.

Instagram @sindorosumbingmountain
Doni Tata hadir bersama ketua komunitas trabas Squad 05 Yogyakarta dan didampingi Kapolres Wonosobo, AKBP Frankky Ani Suhiharto

Kendati demikian, Doni beserta rombongan mengaku, tidak mengetahui bahwa ada edaran terkait larangan ke gunung tersebut.

Selain itu, kegiatan naik gunung Sumbing dianggap sudah melalui prosedur yang berlaku.

Bahkan sudah membayar tiket serta kegiatannya didampingi oleh pihak Basecamp.

Baca Juga: Mumpung Promo, ECU BRT Juken 5+ Untuk Kawasaki KLX 230 Cuma Segini Harganya

"Kami dan rombongan sungguh tidak mengetahui segala peraturan dan edaran Perum Perhutani, tentang aturan yang berlaku," jelasnya.

Atas kesalahan itu, Doni Tata beserta 23 rekannya dihukum menanam 500 pohon tegakan untuk masing-masing orang.

Sehingga total pohon yang harus ditanam menjadi 11.500 pohon tegakan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

admin @sindorosumbingmountain bersama kapolres Wonosobo @fannky_sugiharto menfasilitasi penyelesaian pelanggaran di Gunung Sumbing . @donitatapradita5 dan ketua komunitas trabas squad 05 pertemukan dengan ADM Kph kedu Utara perum perhutani . Doni tata di sanksi menanam pohon sebanyak 500 pohon tegakan , jumlah ini per orang dan dikalikan jumlah rombongan yang ikut sejumlah 23 orang total 11.500 pohon tegakan . penanaman akan dilaksanakan dimusim tanam yang akan datang berikut pelanggaran : 1. memasuki hutan lindung pada saat resmi ditutup 2. melakukan aktivitas trabas di hutan lindung 3. membuat api unggun di hutan lindung . masalah sudah selesai Monggo silaturahmi dengan baik lagi dan berkomentar dengan bijak . @sindorosumbingmountain @humaspolreswonosobo @satreskrim.wsb #sindorosumbingmountain

A post shared by SUMBING SINDORO MOUNTAIN (@sindorosumbingmountain) on