Mustar merupakan satu diantara kelima pelaku yang diamankan pada 11 Juni 2020.
“Menurut pengakuan Mustar, Samhuri sebelumnya sudah mengetahui jika mobil pribadinya akan digunakan untuk mencuri,” terang AKP Riki Donaire Piliang.
Maka dari itu pihaknya mengamankan Samhuri pada 12 Juni 2020 di Jalan Panglima Sudirman, Sampang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Kepala Desa di Sampang Pinjamkan Mobil Pribadi Buat Curi Kabel Listrik, Teranjam 2 Tahun Penjara".