Pak Kades Terancam Penjara 2 Tahun Lebih Gara-gara Mobilnya Terlibat Aksi Kriminal, Simak Kisahnya

Adi Wira Bhre Anggono - Sabtu, 27 Juni 2020 | 19:00 WIB

Samhuri (tersangka) saat berada di Mapolres Sampang, Madura, Jumat (26/6/2020). (Adi Wira Bhre Anggono - )

Baca Juga: Sempat Bikin Geger, Gugatan Motor Wajib Nyalakan Lampu Saat Siang Hari Akhirnya Diputuskan Seperti Ini Oleh Mahkamah Konstitusi

Mustar merupakan satu diantara kelima pelaku yang diamankan pada 11 Juni 2020.

“Menurut pengakuan Mustar, Samhuri sebelumnya sudah mengetahui jika mobil pribadinya akan digunakan untuk mencuri,” terang AKP Riki Donaire Piliang.

Maka dari itu pihaknya mengamankan Samhuri pada 12 Juni 2020 di Jalan Panglima Sudirman, Sampang.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Kepala Desa di Sampang Pinjamkan Mobil Pribadi Buat Curi Kabel Listrik, Teranjam 2 Tahun Penjara".