Otomania.com - Seorang kepala desa diringkus pihak kepolisian dan terancam dipenjara karena meminjamkan mobilnya untuk aksi kriminal.
Ia merupakan Kepala Desa Nyeloh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura.
Saat ini, Kepala Desa bernama Samhudi itu terancam hukuman berupa 2 tahun 3 bulan penjara.
Pria berusia 40 tahun tersebut terbukti membantu aksi pencurian satu drum pelumas, kabel listrik, dan empat aki alat berat di pertambangan batu Desa Buker Kecamatan Jrengik, Sampang pada 11 Juni 2020.
Samhudi membantu aksi pencurian dengan meminjamkan mobil pribadinya yakni Wuling Confero warna merah hati nopol M 1709 MD.
Baca Juga: Bukannya Ngawur, Tapi Motor Kawasaki yang Ini Memang Punya Sokbreker Belakang 4 Biji
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, dengan membantu melakukan pencurian pemberatannya sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP Yo pasal 56 ke 2 KUHP.
“Jadi pelaku ancaman hukumannya 1/3 dari tujuh tahun penjara,” ujar AKP Riki Donaire Piliang, Jumat (26/6/2020).
Ia menambahkan, ditetapkannya Sumhuji menjadi tersangka merupakan hasil pengembangan dari Mustar (27).