Masuk Penjara 3 Kali Tak Bikin Kapok Polisi Gadungan, Hobinya Todong Orang di Jalanan Pakai Modus Seperti Ini

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 26 Juni 2020 | 10:30 WIB

ILUSTRASI - Suasana di penjara (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Seorang pelaku perampokan dengan modus polisi gadungan kembali diciduk pihak kepolisian.

Kali ini Polsek Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menangkap M Syamsuri (39) yang sudah berulang kali beraksi.

Ia ditangkap lantaran melakukan pemerasan dengan modus menyamar sebagai seorang polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Syamsuri tenyata telah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni mengatakan, Syamsuri selalu menjadi polisi gadungan dan berpura-pura sedang menyelidiki kasus.

Baca Juga: Sehari Tiga Motor di RW 9 Kelurahan Kedaung Raib, Korban Curhat Bergantian. Curiga Pakai Cairan Kimia

Setelah itu, Syamsuri mengincar korban yang disebut akan diperiksa oleh polisi.

"Saat korban diperiksa, barang-barang mereka dibawa kabur oleh tersangka .

Modusnya pura-pura menyelidiki kasus dan mengaku polisi," kata Masnoni saat dihubungi rekan Kompas.com, Kamis (25/6/2020).

Masnoni menerangkan, aksi terakhir tersangka berlangsung kawasan Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor mendadak dihentikan oleh tersangka.

Baca Juga: Harga Moge 500 - 650 cc Seken, Beda Tipis Sama Motor Sport 250 Cc Baru, Ini Pilihannya

Namun, saat diperiksa oleh Syamsuri, seluruh barang korban langsung dirampas dan tersangka langsung kabur.

Setelah itu, korban membuat laporan di Polsek Talang Kelapa hingga akhirnya tersangka ditangkap.

"Pelaku selalu beraksi di tempat sepi. Saat beraksi dia juga membawa pisau untuk menakuti korban.

dia sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama," ujar Masnoni.

Sejak keluar penjara, Syamsuri telah beraksi sebanyak lima kali di Kabupaten Banyuasin.

Baca Juga: Wajib Tahu! SIM Bisa Dicabut Karena Pelanggaran-pelanggaran Ini

Semua korban ditodong oleh pelaku dan dipaksa untuk menyerahkan barang berharga.

"Kita masih kembangkan di mana saja TKP-nya. Sejauh ini dia mengaku telah lima kali," ucap Masnoni.

Atas perbuatannya tersebut, Syamsuri kembali dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Syamsuri terancam hukuman 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini 3 Kali Masuk Penjara, Selalu Jadi Polisi Gadungan".