Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor mendadak dihentikan oleh tersangka.
Baca Juga: Harga Moge 500 - 650 cc Seken, Beda Tipis Sama Motor Sport 250 Cc Baru, Ini Pilihannya
Namun, saat diperiksa oleh Syamsuri, seluruh barang korban langsung dirampas dan tersangka langsung kabur.
Setelah itu, korban membuat laporan di Polsek Talang Kelapa hingga akhirnya tersangka ditangkap.
"Pelaku selalu beraksi di tempat sepi. Saat beraksi dia juga membawa pisau untuk menakuti korban.
dia sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama," ujar Masnoni.
Sejak keluar penjara, Syamsuri telah beraksi sebanyak lima kali di Kabupaten Banyuasin.
Baca Juga: Wajib Tahu! SIM Bisa Dicabut Karena Pelanggaran-pelanggaran Ini
Semua korban ditodong oleh pelaku dan dipaksa untuk menyerahkan barang berharga.
"Kita masih kembangkan di mana saja TKP-nya. Sejauh ini dia mengaku telah lima kali," ucap Masnoni.
Atas perbuatannya tersebut, Syamsuri kembali dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Syamsuri terancam hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini 3 Kali Masuk Penjara, Selalu Jadi Polisi Gadungan".