Otomania.com - Karena pelangaran yang dilakukan, Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa di cabut kepemilikannya.
Kewenangan untuk mencabut SIM dari pemilimnya ada pada Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
SIM bisa dicabut jika jumlah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan mencapai 12 poin.
Hal tersebut terdapat dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, Tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca Juga: Viral Warga Negara Asing Punya SIM A, Korlantas Polri Kasih Jawaban Begini
Pada pasal 73 ayat (1) disebutkan, bahwa penandaan pelanggaran lalu lintas pada SIM dilakukan oleh petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data regident pengemudi, secara elektronik atau manual.
Hal itu terlihat jelas dalam tulisan di bagian belakang SMART SIM.
Menanggapi hal itu, Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan.
Tujuan tulisan tersebut untuk mengingatkan agar pemilik SIM selalu taat dalam berlalu lintas.
Baca Juga: Bikin SIM Dan Perpanjang Kini Lebih Mudah, Meski Beda Daerah, Ini Syaratnya