Wajib Tahu! SIM Bisa Dicabut Karena Pelanggaran-pelanggaran Ini

M. Adam Samudra,Parwata - Kamis, 25 Juni 2020 | 18:00 WIB

Ilustrasi SIM (M. Adam Samudra,Parwata - )

"Iya benar, dan nanti sistem pencatatan pelanggarannya akan diatur oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Hedwin saat dihubungi, Kamis (25/6/2020).

Nantinya, kata Hedwin, bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas selain akan diminta untuk membayar denda, juga diberikan point buruk.

Bahkan point itu akan disimpan baik di dalam chip di SIM tersebut maupun server milik Korlantas.

Hedwin menjelaskan, batas maksimal pelanggaran ialah 12 point kesalahan.

Baca Juga: Catat Nih, Syarat dan Cara Bikin SIM Gratis, Pendaftaran Dimulai Tanggal 25 Juni Sampai 30 Juni 2020

Bilamana seorang pengendara telah memperoleh 12 poin pelanggaran, maka bisa ditindak tegas dengan pencabutan SIM.

Pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi diberi bobot nilai dengan pencatatan pada pangkalan dan data Polri dengan katagori:

A. Pelanggaran ringan (administrasi) dengan bobot nilai 1.
B. Pelanggaran sedang (berdampak kemacetan) dengan bobot nilai 3.
C. Pelanggaran berat (berdampak kecelakaan lalu lintas) dengan dampak bobot nilai 5.