Otomania.com - Seorang warga negara asing viral di media sosial baru-baru ini.
Warga negara asing tersebut viral karena memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A.
Dari kabarnya SIM A milik warga negara Tionghoa tersebut, dikeluarkan oleh SatLantas Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam keterangan SIM tersebut nama yang tertera yakni Liu Shunan WNA lahir di Hebei pada 1 September 1980.
Baca Juga: Bikin SIM Dan Perpanjang Kini Lebih Mudah, Meski Beda Daerah, Ini Syaratnya
Diterangkan juga jika Liu Shuan berdomisili di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Menanggapi hal itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Yusuf memberikan penjelasan.
"Informasi tersebut tidak benar alias hoaks," kata Brigjen Pol Yusuf saat dihubungi, Rabu (24/5/2020).
Sekadar informasi, untuk memilik SIM, WNA harus memiliki Kartu Izin Mentap Sementara (KIMS), Surat Tanda Melapor Diri (STMD), paspor atau visa, surat keterangan kependudukan, serta berbadan sehat jasmi dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan dokter.
Baca Juga: Catat Nih, Syarat dan Cara Bikin SIM Gratis, Pendaftaran Dimulai Tanggal 25 Juni Sampai 30 Juni 2020
Adapun bagi WNA yang menetap di Indonesia masa belaku SIM-nya selama 5 tahun, untuk staf Kedutaan/keluarganya selama 5 tahun, dan masa berlaku SIM bagi WNA yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli berlaku 1 tahun.
Sedangkan masa berlaku SIM bagi turis maksimal 1 bulan yang hanya boleh dimanfaatkan di Bali dan jika pemegang SIM itu kembali ke negara asalnya harus melapor ke Satpas yang mengeluarkan SIM.
Polda Metro Jaya berulang kali menginformasikan perihal pembuatan SIM bagi WNA yang tinggal di Indonesia untuk jangka waktu yang lama, di antaranya dengan memanfaatkan jajaring sosial twitter @TMCPoldaMetro.