Otomania.com - Seorang warga negara asing viral di media sosial baru-baru ini.
Warga negara asing tersebut viral karena memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A.
Dari kabarnya SIM A milik warga negara Tionghoa tersebut, dikeluarkan oleh SatLantas Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam keterangan SIM tersebut nama yang tertera yakni Liu Shunan WNA lahir di Hebei pada 1 September 1980.
Baca Juga: Bikin SIM Dan Perpanjang Kini Lebih Mudah, Meski Beda Daerah, Ini Syaratnya
Diterangkan juga jika Liu Shuan berdomisili di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Menanggapi hal itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Yusuf memberikan penjelasan.
"Informasi tersebut tidak benar alias hoaks," kata Brigjen Pol Yusuf saat dihubungi, Rabu (24/5/2020).
Sekadar informasi, untuk memilik SIM, WNA harus memiliki Kartu Izin Mentap Sementara (KIMS), Surat Tanda Melapor Diri (STMD), paspor atau visa, surat keterangan kependudukan, serta berbadan sehat jasmi dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan dokter.
Baca Juga: Catat Nih, Syarat dan Cara Bikin SIM Gratis, Pendaftaran Dimulai Tanggal 25 Juni Sampai 30 Juni 2020