Otomania.com - Seorang pria pelaku penipuan uang mengaku sebagai anggota polisi ditangkap petugas polres Sorong.
Dari kejahatan yang dilakukan, pelaku berhasil membawa kabur uang senilai Rp 7.7 juta.
Korban dari aksi penipuan adalah seorang ibu rumah tangga yang menyerahkan uangnya untuk mengikuti lelang motor.
Melansir dari TribunPadang.com, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M Arvi mengatakan.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menggunakan nama palsu.
"Pelaku ini bernama Yoan Berlian (32) dan telah menipu seorang ibu rumah tangga bernama Nurdainiyen (58)," katanya, Sabtu (20/6/2020).
Ia menjelaskan kalau pelaku juga berpura-pura menjadi Polisi untuk memperdaya korbannya.
"Pelaku ini mengaku sebagai Anggota Polres Solok Selatan untuk memperdaya korban agar menyerahkan sejumlah uang untuk mengikuti lelang sepeda motor di Kejaksaan Negeri Solok Selatan," sebutnya.
Akibat perbuatan pelaku, korban bernama Nurdainiyen (58) mengalami kerugian Rp 7.7 juta.
Pelaku pun diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 116 / VI /2020 - SPKT Polres, Pada Hari Kamis tanggal 11 Juni 2020.
Baca Juga: Ngaku Polisi, Paksa Minta Uang dan Rebut Motor, Korban Teriak Panik Kabur
"Setelah kami lakukan penyelidikan, didapati keberadaan pelaku di Jorong Pasa Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan," katanya.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di sebuah warung milik warga setempat.
Hasil dari interogasi yang dilakukan tim Opsnal Satreskrim Polres Solok Selatan, dimana pelaku mengakui perbuatannya.
"Dugaan sementara masih ada korban lainnya dari perbuatan pelaku. Namun, yang melapor hanya satu orang hingga saat ini," sebutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Seorang Pria Mengaku Polisi Dalam Lelang Sepeda Motor, IRT di Solok Selatan Kena Tipu Rp 7.7 Juta,