"Setelah kami lakukan penyelidikan, didapati keberadaan pelaku di Jorong Pasa Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan," katanya.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di sebuah warung milik warga setempat.
Hasil dari interogasi yang dilakukan tim Opsnal Satreskrim Polres Solok Selatan, dimana pelaku mengakui perbuatannya.
"Dugaan sementara masih ada korban lainnya dari perbuatan pelaku. Namun, yang melapor hanya satu orang hingga saat ini," sebutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Seorang Pria Mengaku Polisi Dalam Lelang Sepeda Motor, IRT di Solok Selatan Kena Tipu Rp 7.7 Juta,