Otomania.com - Seorang SPG berusia 24 tahun nekat untuk menggelapkan motor milik rekan yang sudah sudi membantunya.
Pelaku adalah Ratna Ayu Diah, warga Wonokromo Tengah V/12 Surabaya.
Ia nekat menggelapkan motor Honda Vario bernopol L 6511 GU milik Lutfitri Agus Yulianto (38) warga Wonosari Kidul II Surabaya.
Awal mula kejadian itu, dilakukan saat Ratna meminta tolong kepada Agus untuk pinjam motor selama tujuh hari.
Kepada Agus, motor tersebut akan digunakan untuk melamar pekerjaan, karena motor milik tersangka rusak.
Baca Juga: Calon Lady Racer Asal Bekasi Alami Luka Parah di Kepala, Kecelakaan Saat Akan Latihan MiniGP
Tak ada kecurigaan, Agus yang berniat membantu Ratna memberikan motor tersebut berikut STNK.
Setelah tujuh hari dari waktu pinjam, korban mencoba menghubungi tersangka.
Alih-alih diangkat, Ratna justru mematikan nomor ponselnya dan memilih tak menjawab pesan dan telepon korban.
"Dari situ korban curiga. Kemudian didatangi ke rumahnya. Ternyata juga menghindar.
Karena dengan motor tersebut tidak ada. Korban melaporkan kejadian itu ke polsek Wonokromo," kata Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda Arie Pranoto, Kamis (18/6/2020).
Setelah itu dilaporkan, Ratna pun dijemput paksa polisi dirumahnya tanpa perlawanan.
Kepada polisi, ia mengakui perbuatannya.
Motor Vario milik korban digadaikan kepada seseorang di wilayah Surabaya Utara dengan harga 4 juta rupiah.
Pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang.
Sepinya job membuat SPG freelance itu gelap mata dan melakukan aksi kejahatannya itu.
"Alasannya uangnya habis untuk makan sambil bayar hutang," tandasnya.
Akibat perbuatannya itu, kini Ratna terpaksa mendekam ditahanan Mapolsek Wonokromo Surabaya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Dipinjami Motor, SPG Freelance ini Malah Gadaikan Motor Teman, Lihat Nasibnya Kini".