"Pelaku justru menggadaikan kendaraan truk itu ke rekannya di Kemlagi senilai Rp 40 juta," ungkapnya.
Baca Juga: Pertamina Berencana Punahkan Premium dan Pertalite, Kilang Minyaknya Sudah Siap?
Menurut dia, korban tiba-tiba putus kontak dengan pelaku yang baru bekerja selama dua hari ini.
Kemudian, korban berinisiatif mendatangi rumah pelaku, namun truk miliknya tidak ada di tempat dan nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif.
Korban kemudian melapor kepada Polsek Ngoro Kabupaten Mojokerto.
Setelah ditelisik selama satu pekan truk milik korban sudah berpindah tangan ke orang lain di kawasan Kemlagi.
"Riwayat pelaku sudah sering kali melakukan perbuatannya yakni berpura-pura melamar kerja menjadi sopir lalu kendaraan digadaikan," jelasnya.
Ditambahkannya, motif pelaku melakukan kejahatan ini karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Uang hasil gadai truk Rp.40 juta habis dipakai pelaku untuk membayar utang dan berfoya-foya," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Modus Pria di Mojokerto yang Baru Kerja Dua Hari Gadaikan Truk Milik Juragan".