Motor Roda Tiga Jadi Saksi, Karyawan Nekat Bobol Toko Majikan, Motifnya Ingin Bakti Sosial

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 17 Juni 2020 | 21:00 WIB

Polsek Laweyan Solo mengamankan pelaku pencurian barang elektronik. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Seorang warga Mojosongo terungkap telah membobol toko milik majikannya sendiri yang terletak di wilayah Laweyan Kota Solo.

Pelaku berinisial DD (27) itu melakukan aksi nekatnya pada pertengahan Mei 2020 lalu.

DD menjual barang curian itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bakti sosial.

Penangkapan DD bermula dari kecurigaan pemilik yang mendapati berkurangnya stok barang elektronik dan peralatan rumah tangga di gudangnya.

Kapolsek Laweyan, AKP Ismanto Yuwono menyampaikan, saat pemilik menginventaris barang di gudang, ada sebagian barang yang hilang.

Baca Juga: Calon Lady Racer Asal Bekasi Alami Luka Parah di Kepala, Kecelakaan Saat Akan Latihan MiniGP

Hal itu mendorong si pemilik gudang untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Laweyan.

"Setelah didalami, ternyata pencuri barang itu karyawannya sendiri. Pelaku menyimpan barang di dalam rumah," katanya saat konferensi pers di Mapolsek Laweyan, Rabu (17/6/2020).

Dia menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya saat istirahat siang dan situasi gudang sepi.

Dengan mengendarai sepeda motor roda tiga, pelaku mengangkut sejumlah 20 unit mesin jahit, 30 unit blender USB, dan dua karton berisi sejenis body lotion.

AKP Ismanto Yuwono menambahkan, setelah berhasil membawa keluar barang curian dari dalam gudang, lantas pelaku menggunakan layanan jasa taksi online guna mengirimkan barang tersebut ke rumahnya.

Baca Juga: Nafsu Jambret Tak Tertahankan Lihat HP Nyelip di Helm Gadis, Korban Sigap Pegang Tangannya Hingga Jatuh Bersama

"Barang hasil curian dan uang Rp 3,9 juta diamankan dari pelaku di rumah," ujarnya.

Saat ditanya, DD nekat mencuri barang tersebut karena gajinya telat dibayarkan.

Selain itu rencanannya uang hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk bakti sosial dan sebagian uang untuk persiapan lebaran.

"Belum gajian, kan gajian habis lebaran. Rencana juga buat baksos dan sebagian buat pegangan saat lebaran," kata laki-laki 27 tahun itu.

Pelaku telah menjual sebagian barang curian secara perseorangan dan memperoleh uang senilai Rp 4,32 juta.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Turun, Kok BBM Pertamina Enggak? Begini Kata Bosnya

Uang tersebut rencanannya akan dibagikan kepada orang-orang dipinggir jalan yang membutuhkan.

"Dimasukan amplop, dikasihkan ke orang-orang di pinggir jalan. Saat di dekat pom bensin Balekambang ada bapak-bapak jualan kerupuk, saya kasih 100 ribu dan sebagian untuk makan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Karyawan Nekat Maling Toko Majikan di Solo, Alasan Gaji Belum Dibayar dan Ingin Bakti Sosial".