Otomania.com - Empat orang komplotan jambret yang sering beraksi di sekitaran Kota Medan diringkus aparat.
Salah satu tersangka ditembak mati saat penangkapan, sedangkan tiga lainnya diamankan Satreskrim Polrestabes Medan.
Keempat pelaku yaitu:
1. Andi Pratama Siregar alias Letoy (30).
2. Erwin Syahputra (24).
3. Sabarullah alias Sabir (25).
4. Galuh Pamungkas (22).
Pelaku yang ditembak mati bernama Andi Pratama Siregar alias Letoy (30), warga Jalan Gatot Subroto Km 5,5 Gang Radio, Kecamatan Medan Helvetia.
Baca Juga: Calon Lady Racer Asal Bekasi Alami Luka Parah di Kepala, Kecelakaan Saat Akan Latihan MiniGP
Letoy disebut-sebut sebagai otak aksi penjambretan/pembegalan yang sudah berkali-kali beraksi di Kota Medan.
Sedangkan tiga pelaku lainnya, bernama Erwin Syahputra (24), warga Jalan Kelambir V tanah garapan, berperan sebagai joki sepeda motor Vario warna hitam.
Lalu, Sabarullah alias Sabir (25) berperan sebagai eksekutor bersama Galuh Pamungkas (22) warga Jalan Binjai KM 9,1, Desa Lalang Kota, Deliserdang.
Saat paparan kasus hanya ada dua tersangka yang dihadirkan.
Kondisi kedua tersangka mengalami luka tembak di bagian kaki itu terlihat menggunakan kursi roda dan tongkat.
Baca Juga: Ini Dia Susunan Rangking 10 Merek Mobil Terlaris di Mei 2020
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan bahwa tersangka Letoy ditembak mati karena mencoba membahayakan personel.
Sedangkan yang lainnya diberikan tembakan di kaki karena mencoba melarikan diri.
"Ada empat tersangka yang ditangkap dari dua TKP, yaitu Medan Baru dan di Sunggal. Aksi mereka salah satunya yang viral di medsos,” kata Kapolrestabes saat konferensi pers, Selasa (16/6/2020).
“Tersangka APS meninggal dunia karena berusaha melukai anggota kita. Dia ini adalah otak pelaku (jambret) ini.
Sedangkan satu lagi ES sakit di RS Bhayangkara. Seluruh pelaku dilakukan tindakan tegas terukur," beber Riko.
Ia menerangkan kronologi penangkapan para bandit jalanan itu berlangsung di dua TKP.
Yakni pada 9 Juni 2020 di Jalan Kapten Patimura, Medan Baru dan 12 Juni 2020 di Medan Sunggal.
"Pada 9 Juni 2020 sekitar pukul 13.30 WIB, korban mengendarai mobil Toyota Agya dengan tujuan Bank Sumut Jalan lskandar Muda, kemudian korban berputar arah balik ke Asrama Brimob untuk mengambil vitamin ke tempat kakak korban," terang Riko.
Selanjutnya, tukang parkir Warung O’mande melihat ban depan sebelah kanan mobil korban sobek. Ia pun memberitahukan kepada korban.
Kemudian korban berhenti dan keluar sambil menyandang tas, untuk melihat keadaan ban mobilnya.
Tiba-tiba, dari arah yang bersamaan dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor jenis matic mendekati korban.
Pelaku yang berada di belakang langsung menarik tas korban.
Sedangkan di TKP Sunggal, Riko menjelaskan, penjambretan terjadi pada 12 Juni 2020 sekitar pukul 14.30 WIB.
Korban bersama temannya melintas berboncengan dengan menggunakan sepeda motor.
Saat itu korban dibonceng saksi, dan meletakkan tasnya di pangkuan.
"Secara tiba-tiba datang dua pelaku dari sebelah kanan menggunakan sepeda motor dan merampas tas korban dan selanjutnya melarikan diri.
Korban berusaha mengejar dan berteriak maling, namun pelaku berhasil kabur," jelasnya.
Para pelaku berhasil ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Medan pada 13 Juni 2020 di sebuah pondok rumah sewa di Jalan Sei Batang Hari, Medan.
Catatan hitam tersangka
Tersangka Andi Pratama Siregar yang ditembak mati personel Polrestabes Medan, ternyata merupakan residivis kawakan.
Ia sudah bolak-balik keluar masuk penjara. Terakhir, tersangka Andi dibebaskan dari penjara setelah mendapatkan program asimilasi Covid-19.
Tersangka Andi dinyatakan sebagai otak pelaku jambret yang terjadi di dua lokasi, Medan Baru dan Sunggal.
"Perlu kami sampaikan juga tersangka atas nama APS (Andi Pratama Siregar) adalah residivis," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam konferensi pers, Selasa (16/6/2020).
Catatan hitam Andi Pratama Siregar pun ternyata cukup panjang.
Baca Juga: Tujuh Pilihan Mobil Bekas yang Bisa Dibawa Pulang Dengan Harga Rp 30 Jutaan, Ada Minibus Ada Sedan
Pada tahun 2014, ia dihukum 1,5 tahun penjara karena kasus narkoba.
Setelah keluar, Andi Pratama Siregar ditangkap pada tahun 2017 karena kasus jambret.
Ia menjalani hukuman selama 8 bulan.
Usai menjalani hukuman, Andi Pratama Siregar kembali terlibat kejahatan curas.
"Yang bersangkutan sudah pernah tiga kali ditahan berkaitan dengan kasus narkoba pernah kena 1,5 tahun.
Baca Juga: Sayangku, Kamu Harus Tahu Ini 4 Hal yang Pengaruhi Performa Ban Mobil
Yang kedua kasus curas kena 8 bulan, dan yang ketiga kasus curas juga," sambungnya.
Dalam kasus ketiga itu, Andi ditangkap tahun 2018 oleh personel Polsek Helvetia.
Ia dihukum selama 3,5 tahun, namun bisa bebas lebih cepat karena program asimiliasi.
"Keluar tahun 2020 ini karena program asimiliasi," terangnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "DOR! Andi Pratama Siregar alias Letoy (30) Ditembak Mati, Berikut Sepak Terjang Kejahatannya".